Kisah Tragis Pekerja dengan Ijazah Ditahan Kantor: ‘Saya Tak Peduli Kamu Jatuh dari Langit’
Siti ingin berhenti bekerja, namun tak tega dengan sang ibu yang sudah lama berharap sang anak bisa bekerja kembali.
"Ijazah saya ditahan, tapi saya enggak bisa berhenti kerja demi Ibu," begitulah curahan hati Siti (33), seorang perempuan pekerja dari Kota Bekasi, yang selama empat tahun bertahan di sebuah perusahaan toxic demi kebahagiaan sang ibu.
Tanpa hak cuti, tanpa jaminan sosial di tahun pertama, hingga dipotong gaji hanya karena telat beberapa menit, Siti menjalani hari-harinya dengan tekanan yang perlahan menggerus mental. Puncaknya, ia dipecat tanpa pesangon, hanya membawa Kembali ijazah yang sempat ditahan perusahaan.
Cerita itu bermula pada tahun 2021, ketika Siti yang sedang menganggur mendapat informasi lowongan kerja dari grup WhatsApp teman sekolahnya. Posisi yang ditawarkan adalah sebagai staf admin di sebuah perusahaan di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Saya sempat ragu karena jaraknya jauh dari rumah. Tapi karena waktu itu belum kerja, ya akhirnya coba saja,” katanya kepada merdeka.com, Rabu (21/5).
Setibanya di lokasi, ia baru tahu bahwa perusahaan tersebut adalah bagian dari grup besar, dan memiliki banyak unit usaha. Ia langsung mengikuti tes tertulis yang mengukur ketelitian dan kemampuan berhitung, bersama enam kandidat lain. Hari itu juga, Siti dinyatakan lolos dan langsung dijadwalkan untuk interview.
Dia cukup merasa aneh karena wawancaranya dilakukan di lokasi berbeda sebuah rumah di kawasan Kota Wisata, Jakarta Timur. Dia dan seorang yang juga dinyatakkan lolos tes, diantar oleh sopir perusahaan untuk diwawancara langsung oleh user. Sore harinya, ia resmi diterima.
Namun, kejutan tak berhenti di sana.
“Saya ditelepon manajer HRD. Katanya hari Kamis saya mulai kerja dan harus bawa ijazah asli serta surat keterangan sehat,” ujar Siti.
Ketika ia bertanya untuk apa ijazah dibawa, manajer menjawab dengan lugas, “Untuk ditahan selama kamu kerja di sini.” Meski hatinya ragu, Siti hanya menjawab pendek, “Baik, Bu.”
Tahun Pertama Tanpa Cuti, BPJS, dan Perlindungan
Siti mulai bekerja dengan status kontrak selama dua tahun. Tahun pertamanya dijalani tanpa hak cuti, tanpa BPJS Kesehatan, dan tanpa BPJS Ketenagakerjaan. Semua bentuk perlindungan baru diberikan saat memasuki tahun kedua.
Namun, bukannya menjadi lebih baik, situasi di kantor justru makin tidak nyaman. Banyak kebijakan sepihak yang terasa tidak masuk akal. Beberapa orang yang disebut Siti sebagai bos bahkan menunjukkan sikap tidak ramah. Bahkan para pekerja lapangan yang harus berkoordinasi dengan Siti kerap menindasnya dalam bentuk verbal.
“Kalau telat sedikit saja, langsung potong gaji Rp35.000. Padahal kadang telat karena macet atau hujan deras,” ungkapnya.
Kecelakaan, Pesan Atasan yang Menyayat Hati
Suatu hari, saat hujan deras mengguyur dia menuju arah pulang melalui jalan Narogong, ban motor Siti tergelincir dan ia terjatuh di jalan. Dalam kondisi terluka dan menggigil, ia tetap berusaha pulang.
Sebenarnya saat masih di perjalanan, ia menerima pesan WhatsApp dari atasannya, yang juga beberapa kali menelepon. Setelah sampai rumah, ia baru bisa membalas pesan dengan menjelaskan bahwa ia baru saja jatuh dari motor.
Namun balasan sang atasan sangat di luar dugaan.
“Dia bilang, ‘Saya nggak peduli kamu jatuh dari langit sekalipun. Kalau urusan kantor, harus cepat respons. Kamu kan audit!’” kenangnya.
Status Tak Jelas, Diberhentikan Tanpa Pesangon
Setelah dua tahun kontrak berakhir, status kerja Siti menggantung. Ia tetap bekerja, tapi tanpa perjanjian tertulis baru. Ijazahnya pun masih belum dikembalikan.
“Katanya, ijazah baru dibalikin kalau udah resign. Tapi sampai dua tahun lebih pun saya tetap enggak dapat kejelasan status,” katanya.
Keinginan untuk berhenti dari pekerjaan sempat muncul berkali-kali. Namun, tiap kali melihat wajah ibunya yang bahagia karena anaknya kembali bekerja, niat itu urung dilakukan.
“Mau resign tuh kasihan sama Umi. Beliau senang banget saya kerja lagi. Tapi saya juga tersiksa banget kerja di situ,” ujar Siti lirih.
Pada Oktober 2024, tepat di tahun keempatnya bekerja, Siti dipanggil oleh pihak HRD. Ia diberitahu bahwa dirinya tidak bisa lagi melanjutkan pekerjaan karena dinilai tidak mencapai standar kinerja perusahaan.
Tanpa peringatan tertulis, tanpa surat pemutusan kontrak yang sah, dan tanpa uang pesangon, Siti pun angkat kaki.
“Saya keluar dari kantor itu cuma bawa rasa kecewa, sakit hati, saya tinggalkan tempat itu dengan membawa kembali ijazah,” kata Siti.
Kemnaker Larang Penahanan Ijazah oleh Perusahaan
Cerita seperti Siti bukan satu-satunya. Banyak pekerja di Indonesia mengalami hal serupa: ijazah ditahan, hak kerja dilanggar, dan mereka dihadapkan pada situasi sulit secara hukum dan mental.
Menanggapi banyaknya kasus ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor N/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja.
Surat edaran ini diterbitkan pada Selasa (20/5/2025), bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.
“Penahanan ijazah berpotensi membatasi akses pengembangan diri, menyulitkan pekerja mencari pekerjaan yang lebih baik, dan merendahkan moral serta produktivitas mereka,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers.
Poin-Poin Penting Larangan Kemnaker
Isi surat edaran Kemnaker mencakup beberapa poin penting:
- Pemberi kerja dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan kerja.
- Perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih layak.
- Pekerja diminta untuk cermat membaca perjanjian kerja yang mensyaratkan penyerahan dokumen.
- Jika ijazah ditahan karena pelatihan yang dibiayai perusahaan, harus ada perjanjian tertulis dan perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen tersebut.