Kementerian Keuangan Minta Anggaran Rp52 Triliun untuk Tahun 2026, Bakal Digunakan untuk Ini
Usulan anggaran tersebut dibagi berdasarkan fungsi, sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam penyusunan APBN.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pagu anggaran Kementerian Keuangan untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp52,017 triliun.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan, usulan anggaran tersebut dibagi berdasarkan fungsi, sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam penyusunan APBN. Fungsi pelayanan umum memperoleh porsi terbesar dengan alokasi Rp47,81 triliun, mencakup lima program utama.
"Kalau dibagi secara fungsi seperti ketentuan yang ada, kita membagi secara fungsi," kata Suahasil dalam Raker dengan Komisi XI DPR RI, Pengantar RKA dan RKP Kementerian Keuangan TA 2026, Senin (14/7).
Kemudian, fungsi ekonomi mendapatkan alokasi sebesar Rp249,25 miliar. Dana ini diarahkan pada program pengelolaan penerimaan negara dan dukungan manajemen keuangan yang dinilai strategis untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, fungsi pendidikan yang sebagian besar mencakup program-program beasiswa dan pengembangan SDM melalui LPDP, memperoleh alokasi cukup besar yaitu Rp3,949 triliun.
Suahasil menjelaskan bahwa dalam pagu indikatif sebelumnya sebesar Rp47,13 triliun, dilakukan beberapa pergeseran anggaran antar-program. Pergeseran tersebut tidak menambah total anggaran karena hanya mengalihkan dana dari satu pos ke pos lainnya di dalam batas pagu yang ada. Hasil akhir dari pergeseran ini tetap sebesar Rp47,132 triliun.
Kementerian Keuangan kemudian mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,884 triliun. Dengan tambahan ini, total usulan anggaran Kemenkeu 2026 menjadi Rp52,017 triliun. "Atas pagu indikatif Rp47,13 triliun, kami melakukan beberapa geser-geser anggaran," ujarnya.
Rincian Usulan Anggaran Berdasarkan Fungsi
Pagu Kemenkeu Tahun Anggaran 2026 diusulkan sebesar Rp52,017 triliun, terdiri dari tiga fungsi yaitu pertama fungsi pelayanan umum Rp 47,81 triliun, mencakup lima program.
Di antaranya, program kebijakan fiskal Rp90,03 miliar, program pengelolaan penerimaan negara Rp1,99 triliun, program pengelolaan belanja negara Rp24,4 miliar, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko Rp289,2 miliar, program dukungan manajemen Rp45,42 triliun.
Fungsi ekonomi Rp249,25 miliar terdiri dari program pengelolaan penerimaan negara Rp5,04 miliar, program dukungan manajemen Rp244,2 miliar.
Fungsi pendidikan Rp3,949 triliun hanya terdiri dari satu program saja, yakni program dukungan manajemen yang nilainya Rp3,949 triliun.
Respons DPR RI soal Usulan Anggaran Kemenkeu
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti kondisi unik di mana Kementerian Keuangan sebagai kuasa pengguna anggaran justru meminta tambahan alokasi dari dirinya sendiri.
"Saya gimana, saya nggak tahu ini bilangnya gimana. Jadi, saya minta kepada diri saya sendiri bahwa belanja saya kurang. Terus minta persetujuan kita semua. Minta persetujuan kepada kita semua. Pusatnya yang punya uang masih kurang," kata Misbakhun.
Meski disampaikan dengan nada jenaka, Misbakhun menegaskan bahwa dirinya memahami semangat di balik permintaan tambahan anggaran tersebut. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan prinsip efisiensi yang digariskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pengelolaan keuangan negara.