Juda Agung Undur Diri dari Deputi Gubernur BI, Proses Penggantian Dimulai
Bank Indonesia mengonfirmasi Juda Agung undur diri dari jabatannya sebagai Deputi Gubernur BI, efektif sejak 13 Januari 2026. Proses pencarian pengganti telah dimulai, termasuk munculnya nama Wamenkeu Thomas Djiwandono.
Bank Indonesia (BI) secara resmi mengonfirmasi pengunduran diri Juda Agung dari posisi Deputi Gubernur BI. Pengajuan pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI terhitung sejak tanggal 13 Januari 2026. Konfirmasi ini disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, di Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026.
Menyusul pengunduran diri Juda Agung, Gubernur Bank Indonesia telah merekomendasikan calon pengganti kepada Presiden. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam undang-undang terkait kekosongan jabatan Deputi Gubernur. Proses selanjutnya akan melibatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Deputi Gubernur terpilih.
Ketentuan mengenai pengisian jabatan Deputi Gubernur BI ini diatur secara jelas dalam Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 Undang-Undang Bank Indonesia. Aturan tersebut sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Proses ini memastikan transisi kepemimpinan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Mekanisme Penggantian Deputi Gubernur BI
Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa setelah rekomendasi dari Gubernur BI, Presiden akan mengusulkan dan mengangkat Deputi Gubernur terpilih. Prosedur ini memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Hal ini sesuai dengan amanat UU P2SK yang baru.
Bank sentral menegaskan akan tetap fokus pada tugas utamanya di tengah proses transisi ini. Tugas tersebut meliputi pencapaian dan pemeliharaan stabilitas nilai rupiah, memelihara kelancaran sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Ketiga pilar tugas ini mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Ramdan menambahkan bahwa Bank Indonesia akan berkonsentrasi penuh pada pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur Januari 2026. Keputusan penting dari rapat tersebut dijadwalkan akan diumumkan pada Rabu, 21 Januari 2026. Hal ini menunjukkan komitmen BI untuk menjaga kinerja operasionalnya.
Kandidat Pengganti dan Rekam Jejak Juda Agung
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya telah menyebutkan nama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono sebagai salah satu kandidat potensial. Nama Thomas Djiwandono muncul setelah adanya surat pengunduran diri yang diajukan oleh Deputi Gubernur BI Juda Agung. Proses ini kini berada di tangan Presiden dan DPR.
Prasetyo menjelaskan bahwa pengunduran diri Juda Agung menjadi pemicu awal dari proses pencarian pengganti ini. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengunduran diri tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan proses pengisian jabatan yang baru. Pemerintah kemudian mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR.
Surat Presiden tersebut bertujuan untuk memulai tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bagi calon Deputi Gubernur BI. Proses ini penting untuk memastikan kandidat yang terpilih memiliki kapabilitas dan integritas yang memadai. DPR akan melakukan penilaian mendalam terhadap calon yang diajukan.
Juda Agung sendiri menjabat sebagai Deputi Gubernur BI berdasarkan Keputusan Presiden RI No.147/P Tahun 2021. Beliau mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 6 Januari 2022. Sebelum posisi ini, Juda Agung sempat menduduki jabatan Asisten Gubernur yang membawahi Stabilitas Sistem Keuangan dan Kebijakan Makroprudensial selama periode 2020-2022.
Sumber: AntaraNews