Kemudahan berbelanja dengan kartu kredit memang menggoda. Tinggal gesek, masukkan kode, transaksi selesai.
Namun, di balik kenyamanan itu, tersimpan potensi bahaya finansial jika penggunaan tidak bijak. Tagihan membengkak, bunga berjalan, hingga ancaman blacklist bisa menjadi mimpi buruk.
Jika Anda merasa kartu kredit tak lagi dibutuhkan, jangan langsung mengguntingnya sebagai tanda tidak lagi bisa diaktifkan. Sebab, penutupan kartu kredit tidak sesederhana itu agar tidak terkena sanksi dari bank:
Berikut enam langkah yang harus Anda perhatikan saat menutup kartu kredit dilansir OCBC, Sabtu (12/7):
Advertisement
Langkah pertama dan terpenting adalah mendatangi langsung kantor bank penerbit kartu kredit Anda.
Di sana, Anda bisa mengetahui rincian tagihan terakhir serta berkonsultasi dengan pihak bank terkait proses penutupan kartu. Jangan lupa untuk meminta bukti tertulis setelah proses selesai.
Advertisement
Pastikan semua tagihan sudah lunas. Ini termasuk transaksi berjalan, cicilan tertunda, serta biaya tambahan lainnya.
Jangan sampai ada sisa tagihan yang tertinggal karena bisa menyebabkan kartu Anda tidak benar-benar tertutup.
Advertisement
Biaya tahunan atau annual fee juga wajib diselesaikan sebelum penutupan.
Besarannya bervariasi, bisa mulai dari Rp100 ribu hingga puluhan juta rupiah tergantung jenis kartu yang Anda miliki.
Advertisement
Bunga transaksi dan bunga bulanan juga harus dituntaskan.
Ingat, bunga yang belum dibayar tetap akan dikenakan meskipun Anda tidak lagi menggunakan kartu tersebut.
Advertisement
Jangan biarkan poin reward Anda hangus begitu saja.
Tukarkan dengan cashback, diskon, atau hadiah sebelum penutupan kartu dilakukan. Sayang sekali jika hak istimewa tersebut tidak dimanfaatkan.
Advertisement
Langkah terakhir, pastikan semua fitur pembayaran otomatis dimatikan. Ini untuk menghindari transaksi yang tidak disengaja setelah kartu ditutup.
Lalu, minta bukti resmi dari bank bahwa kartu Anda sudah ditutup permanen.