DJP Luncurkan Coretax Form untuk Lapor SPT Tahunan Nihil Secara Online
DJP menyediakan Coretax Form di sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi status Nihil secara elektronik dan lebih praktis.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan Coretax Form sebagai fasilitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status Nihil.
Layanan ini tersedia dalam sistem Coretax DJP dan dapat digunakan secara elektronik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa Coretax Form merupakan formulir elektronik yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengisi sekaligus mengirimkan SPT Tahunan secara daring.
"Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik," ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
DJP menyebut penggunaan formulir ini diharapkan membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data tercatat dalam sistem Coretax secara terintegrasi.
Kriteria Pengguna dan Cara Akses
DJP menjelaskan Coretax Form hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu. Pertama, wajib pajak berstatus Orang Pribadi. Kedua, memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas.
Ketiga, pelaporan SPT Tahunan dilakukan dengan status Nihil. Keempat, wajib pajak tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam perhitungan pajak.
Untuk mengakses Coretax Form, wajib pajak dapat login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan memilih Coretax Form.
DJP menyebut wajib pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau lebih baru untuk membuka dan mengisi formulir.
Panduan pelaporan SPT Tahunan status Nihil melalui Coretax Form tersedia melalui tautan yang disediakan DJP.
"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pajak terdekat," pungkasnya.