Diprotes AS, Bank Indonesia Pede Perluas Jaringan QRIS ke China hingga Korea Selatan
Pembayaran digital pada April 2025 tumbuh 31,50 persen secara tahunan.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan akan terus memperluas kerja sama sistem pembayaran standar kode QR nasional Indonesia alias QRIS. Meskipun, mendapatkan protes keras dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).
"Bank Indonesia akan terus memperluas kerja sama sistem pembayaran antar negara, termasuk kerja sama QRIS dengan sesumlah negara," ucap Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/5).
Perry mengatakan kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital pada April 2025 tetap tumbuh didukung oleh sistem pembayaran yang andal. Dari sisi transaksi, pembayaran digital pada April 2025 mencapai 3,79 miliar transaksi atau tumbuh 31,50 persen secara year on year (yoy) didukung peningkatan seluruh komponen.
"Volume transaksi aplikasi mobile dan internet terus tumbuh masing-masing sebesar 33,14 persen (yoy) dan 8,65 persen (yoy)," bebernya.
Demikian pula, volume transaksi pembayaran digital melalui QRIS tetap tumbuh tinggi sebesar 154,86 persen (yoy) didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant. Dari sisi infrastruktur, volume transaksi ritel yang diproses melalui BI-FAST mencapai 335,34 juta transaksi atau tumbuh 42,91 persen (yoy), dengan nilai mencapai Rp849,51 triliun.
Sementara volume transaksi nilai besar yang diproses melalui BI-RTGS turun sebesar 2,91 persen (yoy) menjadi 724,03 ribu transaksi dengan nilai Rp15.293,92 triliun. Sementara dari sisi pengelolaan uang Rupiah, Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 7,28 persen (yoy) menjadi Rp1.135,22 triliun pada April 2025.
Bank Indonesia memastikan Mam terus memperluas kerjasama sistem pembayaran antarnegara, termasuk kerjasama QRIS dengan sejumlah negara dan interkoneksi BI-FAST dalam inisiatif Nexus dengan beberapa negara untuk mendorong perekonomian dalam negeri.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyampaikan keluhan terhadap QRIS. AS menilai pihak asing, termasuk penyedia jasa pembayaran dan bank asal AS tidak dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan tersebut.
Keluhan itu tertuang dalam dokumen National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis USTR pada 31 Maret 2025, mengenai Peraturan BI No. 19/8/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Dalam aturannya, semua transaksi debit dan kredit ritel domestik wajib diproses melalui lembaga switching GPN yang berbasis dan berizin di Indonesia. Tidak hanya itu, kepemilikan asing dalam perusahaan switching dibatasi maksimal 20 persen.