Diprotes Presiden Trump, Ternyata Pengguna QRIS Tembus 56,3 Juta dan Catat Transaksi Rp262,1 Triliun

Protes Pemerintahan Presiden Trump itu tertuang dalam dokumen National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Diprotes Presiden Trump, Ternyata Pengguna QRIS Tembus 56,3 Juta dan Catat Transaksi Rp262,1 Triliun
Diprotes Presiden Trump, Ternyata Pengguna QRIS Tembus 56,3 Juta dan Catat Transaksi Rp262,1 Triliun (Merdeka.com)

Layanan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian (QRIS) membuat Pemerintah Amerika Serikat (AS) murka. Ini setelah AS merasa dikucilkan dalam pengembangan sistem pembayaran non tunai yang kian populer di Indonesia.

Protes Pemerintahan Presiden Trump itu tertuang dalam dokumen National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) pada 31 Maret 2025.

QRIS merupakan standar QR Code nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2019 agar proses transaksi pembayaran secara domestik menggunakan QR Code dapat lebih cepat dan terjaga keamanannya. per 1 Januari 2020, seluruh merchant diwajibkan menggunakan QR Code dengan standar QRIS.

QRIS memang menjadi salah satu sistem pembayaran diganderungi masyarakat Indonesia. Terbukti, Bank Indonesia mencatat total pengguna QRIS telah mencapai 56,3 juta pada kuartal I-2025. Angka ini tumbuh 169,15 persen secara year on year (yoy).

Adapun jumlah pengguna QRIS bagi merchant sudah mencapai 38,1 juta yang didominasi UMKM. Selain itu, volume transaksi QRIS telah menyentuh 2,6 miliar transaksi. Adapun total nilai transaksi QRIS telah menembus Rp262,1 triliun di periode yang sama.

Terkait protes AS. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menegaskan bahwa menerapkan sistem pembayaran seperti QRIS dan layanan pembayar cepat lainnya selalu dilakukan dengan prinsip kerja sama yang setara dengan negara lainnya.

"Terkait dengan QRIS yang tidak spesifik menjawab yang tadi ya. Tapi intinya QRIS ataupun fast payment lainnya, kerjasama kita dengan negara lain, itu memang sangat tergantung dari kesiapan masing-masing negara. Jadi, kita tidak membeda-bedakan," ucapnya.

Destry juga menyampaikan sejauh ini pembayaran yang berasal dari Amerika Serikat seperti Visa dan Mastercard tidak menemui kendala di Indonesia dan kinerja keduanya dinilai tetap unggul di Indonesia meskipun kini Indonesia telah memiliki produk GPN.

"Sekarang pun sampai sekarang kartu kredit yang selalu diributi. Visa, Master kan masih juga yang dominan. Jadi itu enggak ada masalah sebenarnya,” katanya.

Sebelumnya, Kantor perwakilan Dagang AS atau USTR mengklaim kalau penerapan QRIS memiliki potensi pembatasan ruang gerak perusahaan asing untuk bersaing di pasar pembayaran digital Indonesia.

"Perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, termasuk penyedia layanan pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatirannya karena selama proses penyusunan kebijakan kode QR oleh BI," tulis USTR dalam laporannya.

USTR juga menjelaskan bagaimana Peraturan BI No.19/08/2017 soal Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN yang mewajibkan semua transaksi ritel domestik memakai kartu debit dan kredit diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin dari BI.

"Peraturan ini menetapkan batas kepemilikan asing sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin memperoleh lisensi switching untuk berpartisipasi dalam GPN, serta melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi ritel domestik dengan kartu debit dan kredit," tulis USTR.

USTR menerangkan, pemangku kepentingan internasional tidak diberi informasi mengenai perubahan yang mungkin terjadi atau kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka soal QRIS.

Rekomendasi