Dilema Sopir Truk ODOL: Takut Kecelakaan, Terjebak Pungli
Pengemudi truk merasa sangat khawatir saat mengendarai truk yang kelebihan muatan.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menegaskan bahwa pengemudi dan pemilik truk sebenarnya tidak memiliki niat untuk mengoperasikan kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan (ODOL). Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyatakan bahwa mereka menyadari risiko tinggi dari praktik tersebut terhadap keselamatan dan kerusakan kendaraan.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto, menyatakan bahwa banyak pihak telah sepakat mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh truk yang kelebihan muatan dan dimensi (over dimension and over load/ODOL). Ia juga menambahkan bahwa pemilik dan pengemudi truk sebenarnya tidak ingin mengendarai kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut. Menurutnya, penanganan masalah truk ODOL memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, asosiasi, perusahaan, dan pemilik kendaraan.
"Kenyataan sebenarnya pengemudi dan pemilik truk, mereka juga tidak senang dengan kondisi ini. Disamping truk akan lebih cepat rusak dan sangat berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas," ujar Soerjanto dalam keterangannya pada Senin (2/6).
Hapus praktik pungutan liar
Biaya operasional dalam sektor angkutan barang melibatkan berbagai komponen yang perlu diperhatikan. Salah satu beban tambahan yang cukup signifikan adalah pungutan liar (pungli). Menurut Soerjanto, kontribusi pungli terhadap total biaya operasional cukup besar dan dapat mencapai antara 15 hingga 35 persen.
"Prioritas utama dalam penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan adalah pemberantasan preman dan pungli. Hal ini sangat membebani transporter (pengusaha angkutan barang) dan pengemudi. Biaya ini bisa mencapai total 15% - 35% dari ongkos angkut tergantung daerah dan jenis barang yang diangkut," ucapnya.
Dengan demikian, pungli menjadi salah satu faktor yang perlu diatasi untuk menurunkan biaya operasional yang ditanggung oleh para pengusaha angkutan.
Soerjanto menyampaikan bahwa program penertiban truk yang melebihi dimensi dan muatan perlu disiapkan dengan matang dan menyeluruh. Keterlibatan semua pihak yang terkait sangat penting, termasuk asosiasi pengusaha angkutan barang, asosiasi pengemudi truk, pemerintah, serta pemilik barang.
Beberapa pihak yang harus dilibatkan antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemenko Bidang Ekonomi, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja, Bappenas, dan Korlantas.
"Kita harus buat road map atau perencanaan (planning) untuk beberapa tahun ke depan dalam menertibkan truk kelebihan dimensi dan muatan dan harus dijalankan secara konsisten," tegasnya.
Silakan lakukan perubahan secara menyeluruh
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah pengalihan angkutan darat ke angkutan kereta api jika memungkinkan. Soerjanto menjelaskan bahwa sudah ada inisiatif untuk mengalihkan angkutan darat ke kereta api dari daerah Sukabumi, Jawa Barat. Namun, tantangan ekonomi muncul akibat biaya pengangkutan yang cukup tinggi.
"Juga harus didukung pengalihan angkutan darat ke moda kereta dan kapal. Saat ini kami sedang mencoba mengalihkan angkutan minuman mineral di daerah Sukabumi dari truk ke kereta. Ternyata hal ini secara ekonomi juga tidak mudah dan perlu dukungan semua pihak secara konsisten," tandas Soerjanto.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4995048/original/088256300_1730975735-Infografis_SQ_Efek_Donald_Trump_Menang_Pilpres_AS_ke_Perekonomian_Global.jpg)