Bukan Lagi Era COVID: BI Tegaskan Skema Pembagian Beban Kali Ini Beda, Istilah 'Burden Sharing' Akan Diganti
Bank Indonesia (BI) memastikan Skema Pembagian Beban BI kali ini tidak sama dengan era pandemi COVID-19 dan akan mengganti istilahnya, apa alasannya?
Bank Indonesia (BI) secara tegas menyatakan bahwa skema pembagian beban bunga (burden sharing) yang diterapkan saat ini memiliki perbedaan fundamental dibandingkan dengan kebijakan serupa pada masa pandemi COVID-19. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta pada hari Senin (22/9).
Perbedaan utama terletak pada larangan bagi bank sentral untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer, sebuah praktik yang sempat diperbolehkan saat kondisi luar biasa pandemi. Kebijakan baru ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah tanpa mengulang mekanisme yang berlaku di era krisis.
Selain itu, BI juga berencana mengganti istilah "burden sharing" sesuai masukan dari Komisi XI DPR RI. Penggantian nama ini diharapkan dapat menghilangkan kebingungan publik dan secara jelas menegaskan bahwa skema yang berjalan saat ini beroperasi dalam kondisi ekonomi yang telah normal.
Perbedaan Skema dengan Era Pandemi COVID-19
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa skema pembagian beban pada era pandemi COVID-19 diberlakukan karena mempertimbangkan situasi yang luar biasa (extraordinary condition). Kala itu, defisit fiskal negara sempat mencapai lebih dari 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Pemerintah juga menghadapi kesulitan signifikan dalam menjual SBN dengan suku bunga yang wajar di pasar. Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan aturan terkait, BI diperkenankan membeli SBN di pasar perdana selama tiga tahun.
"Itu saat COVID-19 di mana memang ada dana pembelian SBN dari pasar perdana dan juga ada beban bunga. Tapi dasarnya adalah extraordinary condition," kata Perry. Dia menambahkan bahwa situasi saat ini sudah kembali normal, dengan defisit fiskal yang tidak melebihi 3 persen, sehingga BI tidak diperbolehkan membeli SBN dari pasar perdana.
Mekanisme Skema Pembagian Beban Terbaru
Skema pembagian beban kali ini dirancang untuk mendukung program ekonomi kerakyatan, khususnya terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). BI menegaskan bahwa dalam skema ini, bank sentral tidak akan melakukan pembelian SBN dari pasar perdana.
Pembagian beban dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk kedua program tersebut. Biaya ini dikurangi imbal hasil untuk penempatan pemerintah terkait program di lembaga keuangan domestik.
Dalam pelaksanaannya, pembagian beban ini berbentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di bank sentral. Langkah ini sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 dan UU No. 4 Tahun 2023, serta Pasal 22 dan 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Masalah tambahan bunganya sesuai UU karena BI sebagai pengelola kasnya pemerintah dan ada bunga yang kami akan berikan kepada pemerintah. Sehingga dasarnya adalah UU dan Keputusan Bersama (KB) pada 4 September 2025," jelas Perry.
Pentingnya Perubahan Istilah dan Dukungan Likuiditas BI
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, sebelumnya mempertanyakan penggunaan istilah "burden sharing" karena asosiasinya yang kuat dengan skema saat pandemi COVID-19. Menurutnya, padanan lain atau terminologi baru diperlukan agar masyarakat tidak bingung.
"Ini perlu diberikan titling baru, judul baru. Supaya orang tidak bingung. Seakan-akan ketika kita bicara burden sharing itu bicara pada saat kita menghadapi krisis COVID. Padahal ini kan sudah keadaan normal," ujar Misbakhun.
Di sisi lain, BI terus melakukan ekspansi likuiditas untuk mendukung stabilitas ekonomi. Hingga 16 September 2025, total SBN yang dibeli BI di pasar sekunder mencapai Rp217,10 triliun, termasuk program debt switching dengan pemerintah sebesar Rp160,07 triliun.
Selain itu, BI juga menurunkan posisi instrumen moneter SRBI dari Rp916,97 triliun pada awal tahun 2025 menjadi Rp716,62 triliun per 15 September 2025. Kebijakan moneter ini didukung oleh Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang telah mencapai Rp384 triliun hingga minggu pertama September 2025, diberikan kepada perbankan yang menyalurkan kredit ke sektor-sektor prioritas.
Sumber: AntaraNews