Purbaya Tegas: Mengapa Menteri Keuangan Enggan Lanjutkan Skema Burden Sharing dengan BI?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keengganannya melanjutkan skema burden sharing dengan Bank Indonesia, khawatir batas fiskal dan moneter kabur. Apa alasannya?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan keengganannya untuk melanjutkan skema pembagian beban bunga atau burden sharing dengan Bank Indonesia (BI). Pernyataan ini disampaikannya dalam kegiatan “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia” di Jakarta, pada hari Selasa.
Purbaya menegaskan bahwa ia akan berupaya semaksimal mungkin untuk tidak menggunakan skema tersebut, meskipun skema serupa pernah diterapkan dalam kondisi krisis. Ia berpandangan bahwa penerapan burden sharing berpotensi mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter yang seharusnya terpisah.
Menurut Purbaya, pihak Istana Presiden tidak pernah meminta penerapan skema ini, dan independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral harus tetap terjaga. Pemisahan BI dari pemerintah bertujuan agar kebijakan moneter tidak terpengaruh oleh politik atau pergantian pemerintahan, mengingat dampaknya yang berjangka panjang.
Menjaga Independensi Kebijakan Fiskal dan Moneter
Purbaya Yudhi Sadewa memiliki pandangan yang kuat mengenai pentingnya menjaga independensi kebijakan fiskal dan moneter. Ia meyakini bahwa setiap kebijakan harus berjalan sesuai pakemnya masing-masing tanpa intervensi yang tidak perlu. Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini mengakui bahwa skema burden sharing bisa diterapkan dalam waktu tertentu, terutama ketika negara menghadapi krisis ekonomi. Namun, ia menekankan bahwa ada aspek-aspek penting dalam kebijakan moneter yang tidak boleh diintervensi oleh kebijakan fiskal.
“Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai dengan pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal,” tutur Purbaya, menggarisbawahi komitmennya terhadap pemisahan peran kedua kebijakan tersebut. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dapat berfungsi optimal sesuai mandatnya.
Konteks Skema Burden Sharing Sebelumnya
Sebelumnya, pada bulan September, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia telah mengungkapkan rencana penerapan skema burden sharing. Skema ini ditujukan untuk pembiayaan Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah terkait program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kesepakatan burden sharing tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) mengenai Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan. Mekanisme pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran program tersebut, setelah dikurangi imbal hasil penempatan pemerintah di lembaga keuangan domestik.
Kemenkeu dan BI dalam pernyataan bersama pada 8 September lalu menyebutkan bahwa “Kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program pemerintah tersebut.” Pembagian beban akan dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI. Kedua institusi juga menegaskan bahwa skema ini akan menerapkan kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati, transparan, dan akuntabel.
Sumber: AntaraNews