Mengapa Independensi BI Jadi Harga Mati? CELIOS Ingatkan Bahaya 'Burden Sharing' di Luar Krisis
CELIOS mendesak Bank Indonesia menjaga Independensi BI terkait 'burden sharing' dengan Kemenkeu. Apa risiko kebijakan ini di tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia?
Center of Economics and Law Studies (CELIOS) mengingatkan Bank Indonesia (BI) untuk tetap menjaga independensinya. Peringatan ini disampaikan terkait kebijakan pembagian beban bunga atau burden sharing dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kebijakan burden sharing ini bertujuan untuk mendukung program ekonomi kerakyatan dalam Astacita. Namun, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, dalam taklimat media di Jakarta, Kamis lalu, menekankan pentingnya meninjau urgensi kesepakatan tersebut.
Menurut Bhima, burden sharing seharusnya hanya diambil saat perekonomian menghadapi krisis, seperti pandemi COVID-19. Namun, saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,12 persen pada kuartal II-2025, menunjukkan kondisi yang tidak krisis.
Urgensi Independensi BI di Tengah Pertumbuhan Ekonomi
Bhima Yudhistira menegaskan bahwa keputusan burden sharing perlu ditinjau ulang secara mendalam. Ia berpendapat bahwa intervensi moneter melalui kebijakan ini tidak relevan dalam kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
“Kalau pertumbuhannya di atas 5 persen, berarti bukan dalam kondisi krisis,” ujar Bhima, menyoroti data pertumbuhan ekonomi yang kuat. Oleh karena itu, ia mempertanyakan urgensi intervensi moneter dalam kebijakan fiskal kali ini.
Bhima secara tegas menyatakan, “Independensi Bank Indonesia itu harga mati.” Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya menjaga otonomi bank sentral dari intervensi kebijakan fiskal, terutama ketika tidak ada kondisi darurat ekonomi yang mendesak.
Kekhawatiran utama CELIOS adalah potensi dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi makro. Independensi BI dianggap krusial untuk menjaga kepercayaan pasar dan kredibilitas kebijakan moneter.
Risiko Inflasi dan Stabilitas Keuangan Akibat 'Burden Sharing'
CELIOS menyuarakan kekhawatiran serius terhadap keputusan 'cetak uang' oleh Bank Indonesia. Bhima Yudhistira mengkhawatirkan kebijakan ini dapat mempengaruhi tingkat inflasi nasional secara signifikan.
Menurutnya, peningkatan jumlah uang beredar tanpa diimbangi peningkatan permintaan masyarakat dapat memicu tekanan inflasi. Hal ini berpotensi mengikis daya beli masyarakat dan mengganggu stabilitas harga.
Selain itu, beban fiskal yang dilimpahkan ke sektor moneter dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas keuangan secara keseluruhan. Bhima menyinggung kemungkinan dampak yang lebih luas, termasuk potensi penurunan rating utang Indonesia oleh lembaga pemeringkat internasional.
Penurunan rating utang dapat berdampak negatif pada investasi dan biaya pinjaman negara. Oleh karena itu, CELIOS mendesak kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang berpotensi mengganggu keseimbangan fiskal dan moneter.
Perspektif BI: Mendukung Ekonomi Kerakyatan dan Mekanisme Pembelian SBN
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kebijakan burden sharing dengan Kemenkeu memiliki tujuan strategis. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk menekan beban fiskal pemerintah.
Melalui mekanisme ini, Bank Sentral turut berperan aktif dalam mendorong pendanaan program ekonomi kerakyatan menjadi lebih terjangkau. Ini merupakan bagian dari kebijakan moneter ekspansif BI untuk menambah likuiditas di sistem keuangan.
Sebagai implementasi, BI membeli Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder. Sebagian dana hasil pembelian SBN tersebut kemudian dialokasikan oleh Kementerian Keuangan untuk program-program vital seperti perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
BI dan Kemenkeu telah menyepakati pembagian beban bunga SBN melalui mekanisme burden sharing, di mana masing-masing pihak menanggung setengahnya. Perry mencontohkan, untuk pendanaan perumahan rakyat, beban efektif masing-masing pihak sebesar 2,9 persen, sementara untuk Koperasi Desa Merah Putih, bunga efektifnya 2,15 persen.
Berdasarkan data terkini, Perry menyebutkan bahwa Bank Sentral telah membeli SBN dari pasar sekunder sekitar Rp200 triliun. Langkah ini dilakukan secara hati-hati dan prudent, sesuai dengan peran BI sebagai pemegang kas Pemerintah berdasarkan Pasal 52 UU Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 juncto Pasal 22 serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sumber: AntaraNews