Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja
Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja
pns![Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/7/1715051035812-6hp1p.jpeg)
Pengembangan talenta dan karier menjadi pembahasan lanjutan di mana substansi di dalamnya diharapkan dapat mengubah mindset ASN bahwa keberlangsungan karier mereka sebagai ASN nantinya akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja.
![Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/7/1715051007858-v4m0w.jpeg)
Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja
Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki pembahasan substansi Pengembangan Talenta dan Karier.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengembangan talenta dan karier menjadi pembahasan lanjutan di mana substansi di dalamnya diharapkan dapat mengubah mindset ASN bahwa keberlangsungan karier mereka sebagai ASN nantinya akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja.
- PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
- Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama
- Anggaran untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS Nyaris Rp100 Triliun
- Aturan Baru: Lulusan Pesantren Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024
- Mengunjungi Desa Terpencil di Lereng Gunung Ungaran Kendal, Bertemu Kakek Berusia 105 Tahun
- VIDEO: Jelang Akhir Jabatan, Jokowi Beri Tugas Baru Luhut Kejar Orang Orang Kaya, Perintahkan Cepat Selesai
"Semangat Undang-Undang ASN yang baru adalah perbaikan manajemen ASN demi terwujudnya birokrasi yang profesional. Sejalan dengan itu diperlukan turunan aturan yang menjamin dan mengakomodasi pengembangan talenta dan karier ASN yang lebih fleksibel dan tentu sejalan dengan tujuan organisasi," kata Anas dalam keterangannya, Selasa (7/5).
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan prinsip dasar dalam pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
![Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/7/1715050982575-exvzl.jpeg)
![Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/7/1715050971476-935bs.jpeg)
"Sejalan dengan ini pengembangan talenta dan karier juga dapat mempertimbangkan potensi, talenta dan moralitas," ucap Aba.
Aba melanjutkan, pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta. Mobilitas talenta tersebut dilaksanakan berdasarkan sistem merit melalui manajemen talenta.
"Dalam RPP Manajemen ASN ini akan diulas bagaimana penyelenggaraan Manajemen Talenta secara menyeluruh di instansi pemerintah sebagai upaya akselerasi pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik," tutup Aba.