54 UMKM Perikanan Babel Penuhi Standar Global, Siap Bersaing di Pasar Dunia
Sebanyak 54 UMKM perikanan di Bangka Belitung berhasil memenuhi persyaratan pasar global setelah mendapatkan sertifikasi HACCP, membuka peluang ekspor yang lebih luas.
Pangkalpinang, 8 Maret 2026 – Sebanyak 54 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor perikanan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kini telah memenuhi standar ketat pasar global. Pencapaian ini berkat kepemilikan sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) yang menjadi kunci utama akses ke pasar internasional. Kepala Badan Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kepulauan Babel, Dedy Arief Hendriyanto, menyatakan bahwa sertifikasi ini merupakan prasyarat mutlak bagi pelaku usaha untuk memasarkan produk perikanan mereka di kancah dunia.
Dedy Arief Hendriyanto mengungkapkan bahwa Badan Mutu KKP Kepulauan Babel bersama dengan Bank Indonesia telah aktif menyelenggarakan pelatihan HACCP. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para pelaku usaha perikanan dengan kompetensi dalam menjamin kontrol kualitas produk mereka. Dengan demikian, UMKM di Babel siap menghadapi berbagai persyaratan pasar global yang semakin ketat dan dinamis.
Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan daya saing produk perikanan lokal, tetapi juga membuka gerbang bagi UMKM untuk meraih nilai tambah ekonomi yang signifikan. Tanpa sertifikasi ini, peluang ekspor akan tertutup, dan ruang lingkup pasar hanya akan terbatas pada pasar lokal saja. Oleh karena itu, sertifikasi HACCP menjadi sangat krusial untuk pengembangan sektor perikanan di Bangka Belitung.
Pentingnya Sertifikasi HACCP untuk Pasar Global
Sertifikat HACCP merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha perikanan yang ingin menembus pasar dunia. Standar keamanan produk hasil perikanan di pasar global saat ini sangat ketat dan terus berkembang, menuntut kompetensi personel yang legitimate pada unit usaha perikanan.
Tanpa sertifikasi HACCP, UMKM perikanan akan kehilangan kesempatan emas untuk melakukan ekspor, sehingga produk mereka hanya akan beredar di pasar domestik. Hal ini secara langsung membatasi potensi pendapatan dan pertumbuhan usaha. Kepemilikan sertifikat ini menjadi bukti komitmen terhadap kualitas dan keamanan pangan, yang sangat dihargai oleh konsumen internasional.
Dedy Arief Hendriyanto menekankan pentingnya menjadikan sistem penjaminan mutu sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Dengan demikian, akan ada dampak nyata terhadap peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan pelaku usaha perikanan.
Peran Badan Mutu KKP dalam Peningkatan Kualitas Produk
Badan Mutu KKP memiliki tanggung jawab besar sebagai otoritas kompeten dalam penjaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. Lembaga ini memastikan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) mulai dari hulu hingga hilir dalam rantai pasok pangan asal ikan.
Peran krusial ini sangat mendukung penyediaan pangan sehat yang aman bagi masyarakat, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan Nasional. Melalui pelatihan dan pendampingan, Badan Mutu KKP berupaya meningkatkan kapasitas UMKM.
Kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Bank Indonesia dalam program pelatihan HACCP, menunjukkan komitmen kuat untuk memajukan sektor perikanan. Upaya ini memastikan produk perikanan Babel tidak hanya berkualitas, tetapi juga memenuhi standar internasional.
Sumber: AntaraNews