Sempat Viral Diperbincangkan, Apa Sebenarnya Tradisi Kawin Tangkap di Sumba?
Mengenal tradisi kawin tangkap yang sesunguhnya di Sumba, NTT.
Mengenal tradisi kawin tangkap yang sesunguhnya di Sumba, NTT.
Kawin tangkap atau kawin paksa tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ternyata, kawin tangkap merupakan tradisi yang sejak dulu dilakukan masyarakat pedalaman Sumba. Simak ulasan selengkapnya:
Beberapa waktu lalu, sebuah video merekam prosesi kawin tangkap yang terjadi di Sumba sempat viral beredar di media sosial.
Dalam video, memperlihatkan seorang perempuan yang diambil paksa oleh sekelompok pria dan dibawa kabur menggunakan mobil pick up.
Praktik kawin tangkap itupun menuai kontroversi. Sebab, tradisi tersebut dinilai mengarah pada penculikan perempuan dan pelanggara hak-hak perempuan serta HAM.
Pada tradisi kawin tangkap, seorang perempuan akan diculik dan dipaksa menikah dengan alasan-alasan yang sudah dilegalkan secara budaya.
Kawin tangkap merupakan tradisi yang dilakukan oleh masyarakat pedalaman Sumba, yaitu di Kodi dan Wawewa.
Tradisi ini biasanya dilakukan oleh keluarga yang dianggap kaya.
Sebab, hal ini terkait dengan mahar yang harus dibayarkan pada pihak perempuan.
Perempuan yang akan ditangkap biasanya sudah bersiap.
Setelah perempuan ditangkap, pihak orang tua laki-laki langsung membawa satu ekor kuda dan sebuah parang Sumba ke pihak perempuan.
Itu dinilai sebagai simbol permintaan maaf dan mengabarkan bahwa si perempuan sudah ada di rumah pihak laki-laki.
Setelah prosesi dilaksanakan, tidak ada lagi persoalan diantara dua keluarga.
Perempuan yang sudah ditangkap juga akan diperlakukan dengan terhormat sesuai tradisi Sumba.
Jadi tidak ada paksaan dari pihak laki-laki ke pihak perempuan dalam tradisi kawin tangkap yang sebenarnya.
Ternyata, kawin tangkap di era sekarang lebih mirip penculikan.
Perempuan ditangkap di pasar atau di pusat keramaian, kemudian dipaksa menikah dengan laki-laki yang tidak disukai.
Praktik tersebut dinilai melanggar hukum yang berlaku sebagai kasus penculikan.
Sehingga, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 328 KUHP dengan pidana paling lama dua belas tahun.
Saat ini, pemerintah disebut tengah berupaya mengakhiri praktik kawin tangkap yang tidak sesuai.
Tradisi kawin tangkap merupakan perkawinan yang dilakukan dengan cara menangkap perempuan dengan paksa untuk dikawinkan dengan seorang pria yang tidak dicintai.
Baca SelengkapnyaSaking serunya, tradisi Ngubyag sampai diikuti oleh warga luar kota.
Baca SelengkapnyaRasanya jajanan tradisional ini patut untuk dicicipi saat tengah berburu kudapan manis di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTradisi ini terus dilestarikan masyarakat Sedulur Sikep agar tidak punah
Baca SelengkapnyaTradisi dilakukan pada 14 Rabiul Awal di tempat-tempat keramat yang dianggap suci.
Baca SelengkapnyaTradisi Cembengan merupakan tradisi yang diadopsi dari etnis Tionghoa, yaitu Cing Bing.
Baca SelengkapnyaKisah kakek di Bandung yang jadi relawan kebersihan lingkungan kurang lebih 40 tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaMeskipun terdengar menyakitkan, tradisi ini tetap dijunjung tinggi dan diwariskan secara turun-temurun.
Baca SelengkapnyaDiduga, uang yang ditemukan di selokan tersebut merupakan hasil pencurian.
Baca Selengkapnya