Praktik kekerasan terhadap perempuan berkedok adat masih menjadi ancaman nyata di Indonesia. Salah satu fenomena menyita perhatian adalah pemaksaan perkawinan melalui praktik kebudayaan keliru.
Hal itu disampaikan mantan Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam acara Kelas Jurnalis HAM di The Green Forest Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5).
Aminah menyoroti fenomena kawin tangkap yang marak terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk pemaksaan perkawinan yang melanggar hak asasi manusia.
"Kawin tangkap itu kan atas nama budaya ya, perempuan di diambil di tempat umum dibawa ke tempat laki-laki dan kemudian atas nama budaya mau enggak mau dikawinkan gitu ya. Jadi ada tiga jenis pemaksaan perkawinan, salah satunya perkawinan anak. Secara norma itu tindak pidana," kata Aminah.
Advertisement
Solusi Permasalahan
Aminah menegaskan, penyelesaian masalah ini di tengah masyarakat masih sangat rumit secara sosial. Nilai-nilai budaya dan relasi kekeluargaan sering kali mengaburkan pelanggaran hukum yang sedang terjadi.
Meskipun negara sudah memperketat aturan mengenai batasan usia pernikahan, menurut Aminah, celah di lapangan masih terbuka lebar. Aturan formal kerap kali kalah dengan desakan sosial di tingkat bawah.
"Orang tua kemudian ketika minta dispensasi, hakimnya misalnya enggak ngasih ya enggak ngasih dispensasi untuk perkawinan. Maka kemudian yang terjadi adalah perkawinan secara adat atau secara siri," ujar Aminah.
Kondisi tersebut menunjukkan intervensi hukum semata belum mampu menghentikan praktik perkawinan anak sepenuhnya. Aturan di atas kertas kerap kali tidak selaras dengan realitas sosial di lapangan.
"Jadi perkawinan anaknya tetap terjadi walaupun regulasinya negara melalui regulasi itu sudah melarang perkawinan anak, sudah melarang menaikkan usia perkawinan gitu ya. Dan hanya dalam kondisi khusus aja itu diizinkan dan hakim itu ada serangkaian SOP-nyalah untuk bersidang. Tapi secara sosial itu tetap terjadi," kata dia.
Melihat kondisi ini, Aminah menilai bahwa penegakan hukum pidana tidak bisa menjadi satu-satunya jalan keluar. Diperlukan perubahan paradigma dan cara berpikir masyarakat agar anak-anak perempuan terlindungi dari jerat pemaksaan ini.
"Ini berarti pendekatan hukum enggak cukup. Sama kayak tadi kalau kita lihat pola es bulet. Pendekatan hukum itu hanya sedikit dari upaya menyelesaikan masalah sosial. Yang utama adalah tetap pendidikan, yang utama adalah tetap membangun kesadaran secara sosial itu untuk perkawinan anak," tegas Aminah.
Selain faktor pendidikan, menurut Aminah, peran aktif dari para pembela hak asasi manusia sangat krusial dalam menyuarakan hak korban. Kritik yang konsisten dinilai bisa mendorong pemerintah untuk terus mengevaluasi kebijakannya.
"Mengapa? Karena untuk menikmati HAM itu harus ada orang-orang yang mempromosikan, harus ada orang-orang yang menyuarakan, harus ada orang-orang yang mengkritik, harus ada orang-orang yang mengingatkan negara atas kewajibannya," ucap dia.
Aminah berharap publik tidak lelah untuk terus melakukan pengawasan dan pembelaan terhadap kelompok rentan. Hal ini menjadi kunci penting agar negara terus berbenah dan hadir memberikan perlindungan nyata.
"Jadi selama ada pembelaan yang terus kritis terhadap negara maka negara seharusnya memperbaiki diri untuk memenuhi kewajibannya. Jadi tetaplah menjadi pembelaan," pungkasnya.