Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Kawin Tangkap di NTT Naik Penyidikan, Empat Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Kasus Kawin Tangkap di NTT Naik Penyidikan, Empat Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Kasus Kawin Tangkap di NTT Naik Penyidikan, Empat Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Para pelaku dijerat dengan pasal 332 KUHP dan pasal pasal 10 UU TPKS.

Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status kasus kawin tangkap dari penyelidikan ke penyidikan. 

Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status kasus kawin tangkap dari penyelidikan ke penyidikan. 

Para pelaku yang sudah diamankan di Polres Sumba Barat Daya dijerat pasal berlapis.

"Kami naikkan kasusnya ke tahap penyidikan. Nanti kami informasikan perkembangannya," 
kata Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP Rio Rinaldy Panggabean saat dikonfirmasi Jumat (8/9).

merdeka.com

Menurutnya, empat pelaku berinisial JBT, MN, HT dan VS dijerat dengan dua pasal yakni pasal 332 KUHP dan pasal pasal 10 UU TPKS. 

Pasal 332 menyatakan dihukum karena melarikan perempuan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, barang siapa melarikan perempuan dengan tipu, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah.

Menurutnya, empat pelaku berinisial JBT, MN, HT dan VS dijerat dengan dua pasal yakni pasal 332 KUHP dan pasal pasal 10 UU TPKS. <br>

Sedangkan pasal 10 UU TPKS menyatakan setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Rio Rinaldy Panggabean mengungkapkan, pelaku JBT alias Johanis merupakan warga Desa Wekura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT bersama tiga rekannya.

Sedangkan wanita yang menjadi korban adalah Dinasiana Malo, warga Kelurahan Weetabula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. Keduanya diketahui tidak pernah menjalin percintaan alias pacaran.

JTB mengaku pernah sekali datang ke rumah korban Dinasiana Malo di Kampung Belakang, Kelurahan Weetabula, beberapa waktu lalu. Sebelum kejadian, korban Dinasiana Malo hendak ke rumah neneknya di Kecamatan Wewewa Barat.

Kasus Kawin Tangkap di NTT Naik Penyidikan, Empat Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Kronologi Kawin Tangkap

Korban bersama salah anggota keluarganya menggunakan sepeda motor. Saat tiba di simpang Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, mereka berhenti karena keluarga yang mengendarai motor hendak membeli rokok di warung.

Sementara korban Dinasiana Malo menunggu di tepi jalan raya. Tiba-tiba saja datang sejumlah orang menangkapnya, lalu menaikam korban ke mobil pick up yang sudah disiapkan para pelaku di pinggir jalan raya.

Korban Dinasiana sempat melawan dan berteriak meminta tolong. Namun kalah cepat dengan mobil pikap yang membawanya pergi. Setelah menerima laporan, polisi bertindak cepat pasca. 

Korban Dinasiana sempat melawan dan berteriak meminta tolong. Namun kalah cepat dengan mobil pikap yang membawanya pergi. Setelah menerima laporan, polisi bertindak cepat pasca. 

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku yang diduga terlibat aksi kawin tangkap.

OTT KPK di Kaltim Terkait Kasus Dugaan Suap Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
OTT KPK di Kaltim Terkait Kasus Dugaan Suap Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa

Sejumlah orang yang ditangkap penyidik lembaga antirasuah tersebut saat ini diperiksa di gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPK Total Tangkap Lima Orang Terkait OTT Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso
KPK Total Tangkap Lima Orang Terkait OTT Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso

OTT terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso terkait dengan pengondisian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Daya.

Baca Selengkapnya
Diumumkan KPK sebagai Tersangka, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo
Diumumkan KPK sebagai Tersangka, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

SYL menyatakan menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan status hukum dirinya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Belasan Anak SMA Dicokok Usai Terlibat Tawuran di Pondok Aren, Ini Peran Para Pelaku
Belasan Anak SMA Dicokok Usai Terlibat Tawuran di Pondok Aren, Ini Peran Para Pelaku

Peristiwa tawuran yang melukai Rifqi itu terjadi di kawasan Pondok Aren, Minggu dinihari (26/11) sekira pukul 04.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan Ternyata Mahasiswi UT Unair
Terungkap, Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan Ternyata Mahasiswi UT Unair

Ibunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat - beratnya.

Baca Selengkapnya
PKS Tunggu Cak Imin Sowan Usai Deklarasi Jadi Bakal Cawapres Anies
PKS Tunggu Cak Imin Sowan Usai Deklarasi Jadi Bakal Cawapres Anies

Pihaknya akan lebih dulu menunggu hasil Musyawarah Majelis Syuro dalam mengambil keputusan.

Baca Selengkapnya
KPK OTT Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Pegawai BPK
KPK OTT Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Pegawai BPK

Tim penindakan KPK tengah mendalami lebih lanjut terkait penangkapan Pj Bupati Sorong tersebut.

Baca Selengkapnya
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang

Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Bantu Teman Wanita Balas Dendam, Pria Ini Malah Ditombak
Bantu Teman Wanita Balas Dendam, Pria Ini Malah Ditombak

Korban mengalami sejumlah luka akibat ditombak pelaku.

Baca Selengkapnya