Kasus Kawin Tangkap di NTT Naik Penyidikan, Empat Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Para pelaku dijerat dengan pasal 332 KUHP dan pasal pasal 10 UU TPKS.
Para pelaku dijerat dengan pasal 332 KUHP dan pasal pasal 10 UU TPKS.
Para pelaku yang sudah diamankan di Polres Sumba Barat Daya dijerat pasal berlapis.
merdeka.com
Pasal 332 menyatakan dihukum karena melarikan perempuan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, barang siapa melarikan perempuan dengan tipu, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah.
Sedangkan pasal 10 UU TPKS menyatakan setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Rio Rinaldy Panggabean mengungkapkan, pelaku JBT alias Johanis merupakan warga Desa Wekura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT bersama tiga rekannya.
Sedangkan wanita yang menjadi korban adalah Dinasiana Malo, warga Kelurahan Weetabula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. Keduanya diketahui tidak pernah menjalin percintaan alias pacaran.
JTB mengaku pernah sekali datang ke rumah korban Dinasiana Malo di Kampung Belakang, Kelurahan Weetabula, beberapa waktu lalu. Sebelum kejadian, korban Dinasiana Malo hendak ke rumah neneknya di Kecamatan Wewewa Barat.
Korban bersama salah anggota keluarganya menggunakan sepeda motor. Saat tiba di simpang Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, mereka berhenti karena keluarga yang mengendarai motor hendak membeli rokok di warung.
Sementara korban Dinasiana Malo menunggu di tepi jalan raya. Tiba-tiba saja datang sejumlah orang menangkapnya, lalu menaikam korban ke mobil pick up yang sudah disiapkan para pelaku di pinggir jalan raya.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku yang diduga terlibat aksi kawin tangkap.
Sejumlah orang yang ditangkap penyidik lembaga antirasuah tersebut saat ini diperiksa di gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Baca SelengkapnyaOTT terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso terkait dengan pengondisian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaSYL menyatakan menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan status hukum dirinya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tawuran yang melukai Rifqi itu terjadi di kawasan Pondok Aren, Minggu dinihari (26/11) sekira pukul 04.00 WIB.
Baca SelengkapnyaIbunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat - beratnya.
Baca SelengkapnyaPihaknya akan lebih dulu menunggu hasil Musyawarah Majelis Syuro dalam mengambil keputusan.
Baca SelengkapnyaTim penindakan KPK tengah mendalami lebih lanjut terkait penangkapan Pj Bupati Sorong tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami sejumlah luka akibat ditombak pelaku.
Baca Selengkapnya