Scaling Gigi Bisa Ditanggung Oleh BPJS, Simak Cara dan Syaratnya
Ingin scaling gigi tanpa khawatir biaya? Ketahui syarat dan prosedur klaim BPJS Kesehatan.
Mendapatkan perawatan gigi berkualitas kini semakin mudah dan terjangkau. Tahukah Anda bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling gigi? Ya, benar.
Namun layanan ini tidak diberikan begitu saja, melainkan harus memenuhi beberapa persyaratan dan prosedur medis. Artikel ini akan mengulas secara detail syarat dan cara mendapatkan layanan scaling gigi dari BPJS Kesehatan.
Selain scaling, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan kesehatan gigi lainnya seperti pencabutan gigi dan perawatan pasca-pencabutan. Simak ulasan selengkapnya:
Syarat Mendapatkan Layanan Scaling Gigi BPJS
Ada beberapa syarat penting harus dipenuhi jika ingin mendapatkan layanan scaling gigi menggunakan BPJS. Pertama, pastikan kartu BPJS Kesehatan Anda aktif dan iuran telah terbayar.
Kedua, scaling gigi hanya ditanggung jika ada indikasi medis seperti gingivitis akut (peradangan gusi) atau penumpukan plak yang signifikan yang berpotensi menyebabkan masalah kesehatan gigi dan gusi.
Ketiga, Anda wajib melakukan pemeriksaan awal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti Puskesmas atau klinik kesehatan gigi.
Dokter gigi di FKTP akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menentukan apakah Anda benar-benar membutuhkan scaling berdasarkan kondisi gigi dan mulut.
Terakhir, perhatikan frekuensi layanan. Scaling gigi biasanya hanya ditanggung satu kali dalam dua tahun, atau mungkin satu kali dalam setahun, tergantung kebijakan terbaru BPJS Kesehatan.
Prosedur Klaim Scaling Gigi BPJS Kesehatan
Setelah memenuhi syarat, ikuti prosedur berikut untuk mendapatkan layanan scaling gigi dari BPJS Kesehatan. Pertama, kunjungi FKTP terdekat yang terdaftar dan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Jangan lupa membawa kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
Kedua, dokter gigi di FKTP akan memeriksa kondisi gigi dan mulut Anda. Jika memang diperlukan scaling berdasarkan indikasi medis, dokter akan memberikan diagnosis dan rujukan (jika diperlukan) ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) seperti rumah sakit.
Ketiga, jika scaling dapat dilakukan di FKTP, prosedur akan dilakukan di sana tanpa biaya tambahan. Namun, jika memerlukan perawatan lebih lanjut di FKTL, Anda tetap akan mendapatkan layanan scaling dengan jaminan BPJS Kesehatan.
Terakhir, selalu konfirmasi informasi terbaru mengenai syarat dan prosedur melalui website resmi BPJS Kesehatan atau call center mereka. Meskipun scaling umumnya ditanggung, biaya tambahan mungkin timbul jika ada komplikasi atau perawatan tambahan yang diperlukan.
Layanan Kesehatan Gigi Lainnya yang Ditanggung BPJS
Selain scaling, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya beberapa layanan kesehatan gigi lainnya. Salah satunya adalah pencabutan gigi, baik gigi susu maupun gigi permanen.
Pasien yang menjalani pencabutan gigi mungkin memerlukan obat pasca-ekstraksi untuk mengurangi rasa sakit dan nyeri. Biaya obat-obatan ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Layanan tambal gigi juga termasuk dalam layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, sama seperti scaling, layanan ini hanya diberikan jika ada indikasi medis yang jelas bukan untuk alasan estetika.