Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

pada awal Maret, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat mengurus SKCK

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan buka suara soal BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).


Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono, menjelaskan setiap orang seharusnya menjadi peserta BPJS Kesehatan agar ada jaminan perlindungan. Karena itu kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat administratif untuk membuat dokumen, termasuk SKCK.

"Saya kira begini ya konteksnya yang kita lihat untuk bisa kemudian melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi seperti SKCK, seyogyanya seluruh masyarakat ini kan aktif ya, BPJS Kesehatannya aktif. Tadi ada yang tidak aktif kan, atau paling tidak mendaftar di BPJS Kesehatan. Jangan sampai kalau kemudian dia ada sesuatu ternyata tidak terlindungi," kata Nunung di Gedung Kemenko PMK, Senin (4/3).

Nunung mengatakan BPJS kesehatan mengajarkan masyarakat untuk gotong-royong.

Dalam artian iuran yang dibayarkan setiap  peserta BPJS Kesehatan tidak hanya dipakai untuk membiayai perawatan bila orang itu sakit, tapi juga untuk orang lain.

"Jadi prinsip gotong royong inilah kita semua bayar iurannya belum tentu juga kita sakit. Tapi ada saudara kita yang sakit. Kalau prinsip gotong royong ini disadarkan, kita pahami semuanya, maka dengan kesadaran kita akan membayar iuran itu, gitu lho," jelas Nunung.

Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Dia berharap BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SKCK bisa jadi pengingat masyarakat untuk taat membayar iuran.

Tapi yang perlu diingat, walau belum membayar tidak mungkin polisi tidak melayani masyarakat.


"Jadi mudah-mudahan kalau kita diingatkan SKCKnya, sudah belum BPJS Kesehatannya dibayarkan. Tentu di lapangan ada dinamika, variasi. Ya mungkin tidak serta merta tidak dilayani. Tentu melihat case by casenya. Tapi paling tidak itu untuk membantu memberikan pemahaman ini tanggung jawab kita bareng-bareng," jelas Nunung.

Nunung juga mengungkapkan bawah pihak kepolisian sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa salah satu syarat mengurus SKCK adalah memiliki BPJS Kesehatan.


"Paling tidak, sosialiasi sudah dilakukan karena jangan sampai tiba-tiba tanpa ada sosialisasi masyarakat menjadi kebingungan. Itu kan yang penting sosialisasi dilakukan," pungkas Nunung.

Sebagai informasi, Bagi masyarakat yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pada awal Maret, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat mutlak.


Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).

Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Antara lain Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali dan Polda Papua Barat.

Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim

“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menko PMK Minta Pihak Sekolah Waspadai Geng Sekolah Antisipasi Perundungan
Menko PMK Minta Pihak Sekolah Waspadai Geng Sekolah Antisipasi Perundungan

Muhadjir juga mengingatkan agar guru dan pimpinan sekolah senantiasa mengedukasi siswa dan siswi tentang buruknya praktik perundungan.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Polda Jatim yang Pantau Kesehatan  Petugas KPPS saat Pemilu 2024
DPR Apresiasi Polda Jatim yang Pantau Kesehatan Petugas KPPS saat Pemilu 2024

Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim.

Baca Selengkapnya
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore

sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Kemenkes Catat 27 Petugas KPPS Gugur dalam Bertugas selama Pemilu 2024
Kemenkes Catat 27 Petugas KPPS Gugur dalam Bertugas selama Pemilu 2024

Kemenkes mencatat 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kesal Gajah Obrak Abrik Kebun Sawit, Masyarakat Tanjabbar Rusak Kantor BKSDA dan FZS Jambi
Kesal Gajah Obrak Abrik Kebun Sawit, Masyarakat Tanjabbar Rusak Kantor BKSDA dan FZS Jambi

Semua anggota BKSDA dan FZS Jambi sudah dievakuasi ke kantor polisi terdekat.

Baca Selengkapnya