Rombongan Pejabat Tinggi Negara Langsung Minggir, Mobil ini Lebih Prioritas Terabas Jalan
Berikut video rombongan pejabat tinggi negara langsung minggir saat mobil ini terabas jalan.
Sebuah video yang memperlihatkan rombongan pejabat tinggi negara tengah mendapatkan pengawalan saat berkendara, viral di media sosial. Hal ini lantaran sikap rombongan tersebut yang sangat jauh berbeda dengan pengawalan pejabat tinggi sebelumnya yang sempat viral.
Terlihat, rombongan pejabat tinggi negara ini langsung memberi lewat saat berpapasan dengan mobil yang lebih prioritas. Sebagaimana diketahui, ada beberapa kendaraan yang memang mendapatkan prioritas saat di jalan.
Bahkan, ada tingkatan tersendiri sesuai dengan kepentingan kendaraan tersebut. Sontak saja, aksi rombongan pejabat tinggi negara ini langsung mendapat atensi publik.
Lantas bagaimana video rombongan pejabat tinggi negara langsung memberi lewat saat mobil ini terabas jalan tersebut? Melansir dari akun TikTok ferdiansyh27, Senin (20/1), simak ulasan informasinya berikut ini.
Rombongan Pejabat Tinggi Negara Memberi Lewat
Pemilik akun TikTok ferdiansyh27 membagikan momen saat dirinya mengawal salah satu pejabat tinggi negara.
Dalam kolom komentar, Ia mengungkapkan tengah mengawal mobil dengan plat nomor 'RI 5'. Pada Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto, mobil dengan plat nomor 'RI 5' Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sehingga, mobil yang dikawal oleh pemilik akun ferdiansyh27 Ahmad Muzani.
Di tengah-tengah pengawalan, terdengar suara sirine ambulans dari belakang rangkaian. Mendengar hal itu, Ferdian langsung meminta izin untuk membuka rangkaian.
"Izin rangkaian silakan minggir sebentar. Kasih jalan buat ambulans," ujar Ferdian melalui Handy talkie (HT).
Tak berselang lama, rombongan langsung mengambil lajur pinggir guna memberi lewat. Tentu saja, hal itu dilakukan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru. Apalagi saat itu kondisi jalan sedang ramai dan di sisi pinggir jalan terdapat mobil pengendara lain.
Terlihat dalam video, rombongan pejabat tinggi negara ini secara serempak memberikan jalan kepada ambulans untuk melewati. Rupanya, mobil ambulans tersebut juga mendapatkan pengawalan.
"Utamkan ambulans ya guys," ujarnya dalam video.
"Memprioritaskan ambulan pada saat bertugas 🇲🇨," tulisnya dalam caption.
Urutan Prioritas Kendaraan
Melansir dari laman resmi Polri, pada dasarnya, menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas merupakan hak asasi setiap orang. Tidak ada seorang pun yang memiliki hak untuk diutamakan di jalan.
Akan tetapi, terdapat pengecualian bagi beberapa kendaraan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan tersebut memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas. Adapun urutan prioritas kendaraan saat berada di jalan adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.
Daftar Lengkap Pelat Nomor Pejabat RI
Adapun daftar lengkap pelat nomor pejabat RI dalam Kabinet Merah Putih era Presiden Prabowo Subianto adalah sebagai berikut:
- RI 1: Presiden Republik Indonesia
- RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia
- RI 3: Istri Presiden
- RI 4: Istri Wakil Presiden
- RI 5: Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- RI 6: Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
- RI 7: Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
- RI 8: Ketua MA (Mahkamah Agung)
- RI 9: Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)
- RI 10: Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
- RI 11: Ketua KY (Komisi Yudisial)
- RI 12: Gubernur BI (Bank Indonesia)
- RI 13: OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- RI 14: Kementerian Sekretariat Negara
- RI 15: Menko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM)
- RI 16: Menko Perekonomian
- RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- RI 18: Menko Kemaritiman
- RI 19: saat ini belum tersedia, akan tetapi dulu digunakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RI 20: Kementerian Dalam Negeri
- RI 21: Kementerian Luar Negeri
- RI 22: Kementerian Pertahanan
- RI 23: Kementerian Agama
- RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RI 25: Kementerian Keuangan
- RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
- RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- RI 28: Kementerian Kesehatan
- RI 29: Kementerian Sosial
- RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan
- RI 31: Kementerian Perindustrian
- RI 32: Kementerian Perdagangan
- RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- RI 35: Kementerian Perhubungan
- RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika
- RI 37: Kementerian Pertanian
- RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan
- RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
- RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional