Pemprov Jakarta Tegaskan Selain TransJakarta Tidak Boleh Masuk Busway, Termasuk Mobil Pejabat dan Patwal

Pemprov Jakarta menegaskan selain Transjakarta tak ada kendaraan lain yang diperbolehkan untuk menerobos masuk ke jalur busway

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Pemprov Jakarta Tegaskan Selain TransJakarta Tidak Boleh Masuk Busway, Termasuk Mobil Pejabat dan Patwal
Bus Transjakarta bersiap berhenti di halte kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Dishub DKI Jakarta menyatakan saat ini manfaat tarif integrasi hanya bisa dirasakan oleh masya (© 2024 Liputan6.com)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan, selain Transjakarta tak ada kendaraan lain yang diperbolehkan untuk menerobos masuk ke jalur busway.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo merespons maraknya kendaraan pengawalan atau patwal milik kendaraan dengan nomor polisi milik RI, hingga kendaraan pribadi lain yang masuk jalur busway.

"Semuanya (termasuk kendaraan pejabat), sesuai dengan aturan kan dilarang begitu. Dia (jalur busway) jalannya jalan khusus Transjakarta maka ada larangan untuk melakukan penerobosan," kata Syafrin di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Viral Iring-Iringan Pejabat Masuk Busway

Adapun beberapa waktu belakangan, viral kendaraan pejabat serta iring-iringan patwal menerobos koridor 13 Transjakarta. Kejadian ini menjadi perbincangan warganet di X.

Oleh karena itu, Syafrin mengimbau masyarakat agar tetap tertib dan taat dengan peraturan yang sudah ada. Dia mengajak, masyarakat yang kerap terjebak kemacetan agar beralih naik transportasi umum seperti Transjakarta.

"Tentu kami mengimbau untuk masyarakat yang sekiranya terjebak kemacetan silahkan gunakan angkutan umum, karena memang di koridor 13 jalurnya harusnya kita jaga steril," kata dia.

"Dan mari kita jaga bersama-sama untuk kepentingan masyarakat yang menggunakan angkutan umum di koridor 13," tandasnya.

Rekomendasi