Pelat nomor dinas yang memiliki kode ZZ yang dikeluarkan oleh Polri ternyata tidak memiliki hak istimewa di jalan raya. Sering kali terjadi, pengguna kendaraan dengan pelat khusus ini meminta agar mereka diberikan prioritas, terutama saat situasi jalan sedang macet.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat nomor khusus tersebut tidak termasuk dalam kategori kendaraan prioritas yang berhak mendapatkan jalan. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ZZ ini setara dengan kendaraan sipil biasa. Pemiliknya diharuskan untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
“Nomor khusus ini tidak memiliki keistimewaan atau prioritas. Dalam penerapan sistem ganjil-genap, nomor khusus ini tetap terikat pada aturan yang sama. Tidak ada prioritas untuk memberikan jalan, termasuk bagi nomor khusus ZZP dan ZZH,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan dalam pernyataan resminya.
Aan menjelaskan bahwa pelat nomor khusus tersebut hanya berbeda pada identitas nomor. Prioritas tetap mengikuti ketentuan yang ada dalam Undang-Undang, khususnya pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Dengan kata lain, tidak ada keistimewaan dari nomor khusus ini, sama halnya dengan nomor pilihan atau nomor cantik, yang juga tidak memberikan keistimewaan. Hanya saja, nomor tersebut mungkin lebih mudah dibaca, seperti tanggal lahir dan lain-lain,” jelasnya.
Advertisement
Pelat nomor khusus tidak diberikan kepada sembarang individu. Penggunaan pelat khusus ini hanya diperuntukkan bagi menteri dan direktur jenderal. Untuk pejabat TNI dan Polri, terdapat aturan khusus mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan dinas. “Pelat khusus ZZ diperuntukkan bagi Polisi, di mana Kapolda dan pejabat utama diperbolehkan menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam dan pejabat utama dapat menggunakan ZZD. Namun, untuk tingkatan di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak memiliki pelat khusus, dan tidak ada yang di bawahnya yang diizinkan,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.