MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Begini Polemik dan Penjelasan Hukumnya
MUI Jatim haramkan keberadaan sound horeg yang dinilai mengganggu.
Di berbagai daerah, khususnya di Jawa Timur, sound horeg adalah hiburan yang sudah mendarah daging. Masyarakat biasanya menyaksikan hiburan ini di waktu hari-hari besar. Salah satunya adalah ketika bulan kemerdekaan.
Namun, tidak sedikit orang yang resah dengan keberadaan sound horeg. Perayaan sound system yang mempunyai suara menggelegar ini dianggap mengganggu dan bahkan sampai merusak.
Baru-baru ini, MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa tentang sound horeg. MUI Jatim memfatwakan jika hukum sound horeg adalah haram. Lantas, apa dasar hukumnya, serta bagaimana polemik yang berkembang di lingkungan akademisi? Simak ulasannya.
Hukum Sound Horeg menurut MUI Jatim
Istilah sound horeg merujuk pada sebuah pertunjukan karnaval yang menyajikan rangkaian sound system dengan beragam jenis yang ditempatkan di atas truk, disetel dengan suara yang sangat kencang.
Kegiatan ini biasanya juga diikuti oleh puluhan hingga ratusan orang yang ikut dalam arak-arakan sound horeg. Sebagian besar dari pengiring-pengiring tersebut biasanya ikut berjoget untuk meramaikan musik yang diputar.
Mengutip dari laman jatim.nu.or.id, dikatakan jika sound horeg kini telah diharamkan oleh MUI Jatim. Hal itu mengacu pada sebuah fatwa yang keluar dari Syekh Syamsuddin tentang keharaman memainkan dan mendengarkan alat musik yang mendorong kemaksiatan.
Artinya: "Dan haram menggunakan alat musik yang menjadi ciri khas para peminum khamr, seperti tunbur (dengan dhammah pada huruf pertama), 'ud, rabab, santir, jank, dan kamanjah, serta sanj (dengan fathah pada huruf pertama), yaitu sebuah alat dari kuningan (logam) yang dipasang senar di atasnya lalu dipukul, atau berupa dua lempengan kuningan yang satu dipukulkan ke yang lainnya. Keduanya hukumnya haram. Juga mizmar ‘Iraqi (seruling khas Irak), serta seluruh jenis alat musik berdawai dan seruling. Demikian pula haram mendengarkannya, karena kenikmatan yang diperoleh dari alat-alat itu mendorong kepada kerusakan, seperti halnya minum khamr, terutama bagi orang yang masih baru bertobat atau dekat masanya dengan kemaksiatan." (Syekh Syamsuddin al-Ramli, Nihayatul Muhtaj ‘ala Syarh al-Minhaj, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, tt], juz 8 halaman 296).
Selain itu, unsur lain yang menjadi dasar haramnya sound horeg adalah bercampurnya antara laki-laki dan perempuan. Dalam arak-arakan sound horeg, biasanya pengiring dari laki-laki dan perempuan akan berjoget bebas tanpa ada batasan apapun.
Syekh Abu Bakar Syata menjelaskan yang artinya:
"Berkumpul pada malam Arafah atau di Muzdalifah, berkumpul pada malam-malam khataman Al-Qur'an di akhir bulan Ramadhan, serta mendirikan mimbar dan berkhutbah di atasnya. Semua itu hukumnya makruh selama tidak terjadi percampuran laki-laki dan perempuan hingga tubuh-tubuh mereka saling bersentuhan. Namun apabila terjadi hal demikian, maka hukumnya adalah haram dan termasuk kefasikan." (Syekh Abu Bakar Syatha, Hasyiyah l'anah ath-Thalibin, [Maktabah Syamilah, tt] juz 1 halaman 313).
Polemik Haramnya Sound Horeg
Mengutip dari um-surabaya.ac.id, haramnya sound horeg nyatanya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Selain itu, fatwa tersebut juga menimbulkan diskusi yang lebih dalam antar ahli hukum Islam.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Surabaya, M. Febriyanto Firman Wijaya, memberikan tanggapan terhadap isu tersebut. Ia mengatakan jika, pelarangan sound horeg sebaiknya dapat ditinjau dari berbagai prespektif.
“Sound horeg bukan semata soal kebisingan, tapi juga bagian dari ekspresi budaya dan seni yang hidup dalam masyarakat. Pelarangan tanpa mempertimbangkan nilai-nilai ini bisa menjadi keputusan yang tidak seimbang,” ucapnya dikutip dari um-surabaya.ac.id.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan jika penting untuk menghindari pendekatan ekstrem dalam mengeluarkan fatwa. Sebaliknya, MUI harus bersikap moderat dan arif dalam menyikapi hiburan di masyarakat.
“Kita harus menghindari pendekatan yang ekstrem. Solusi terbaik adalah melalui dialog antara pesantren, MUI, dan masyarakat, agar tidak terjadi perpecahan,” lanjutnya.
“Kita butuh pendekatan yang tidak hanya normatif, tapi juga kontekstual dan humanis. Jangan sampai fatwa menjadi alat pemisah antara nilai agama dan budaya yang sebenarnya bisa bersinergi,” pungkasnya.
Pada akhirnya, keharaman sound horeg datang dari aktivitasnya yang dinilai mengganggu masyarakat. Selain itu, para pengiring yang ikut dalam acara tersebut antara laki-laki dan perempuan juga dinilai terlalu berlebihan dan tanpa batas.
Meski demikian, beberapa pihak menilai bahwa fatwa haram sound horeg merupakan tindakan yang terlalu ekstrem. Perlu pertimbangan khusus yang lebih moderat untuk menyikapi fenomena yang sedang berkembang di masyarakat tersebut.