Fakta 15 Truk Sound Horeg Ditilang di Blitar: Warga Resah, Sopir Tak Punya SIM, dan Aturan Desibel

Polresta Blitar menilang 15 truk sound horeg setelah aduan warga. Pelanggaran izin, sopir tanpa SIM, dan aturan desibel jadi fokus penertiban ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta 15 Truk Sound Horeg Ditilang di Blitar: Warga Resah, Sopir Tak Punya SIM, dan Aturan Desibel
Polresta Blitar menilang 15 truk sound horeg setelah aduan warga. Pelanggaran izin, sopir tanpa SIM, dan aturan desibel jadi fokus penertiban ini. (Merdeka.com)

Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Blitar, Jawa Timur, baru-baru ini melakukan penertiban terhadap kegiatan karnaval yang menggunakan truk pengangkut sound horeg. Penertiban ini berujung pada penilangan terhadap 15 unit truk di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Tindakan tegas ini diambil setelah polisi menerima banyak aduan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh kegiatan tersebut.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons langsung dari aduan warga yang masuk melalui call center kepolisian. Warga mengeluhkan gangguan yang ditimbulkan oleh aktivitas sound horeg tersebut. Oleh karena itu, pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan operasi penertiban di lokasi acara.

Kegiatan karnaval sound horeg yang menjadi sorotan ini berlangsung pada Rabu (27/8) malam. Meskipun surat edaran larangan telah disampaikan, acara tersebut tetap berjalan, memaksa aparat untuk mengambil tindakan. Sebanyak 15 truk pengangkut sistem suara raksasa ini akhirnya harus menerima surat tilang akibat berbagai pelanggaran yang ditemukan.

Penertiban Berawal dari Aduan Masyarakat

Penindakan terhadap belasan truk sound horeg di Blitar ini bukan tanpa alasan. Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly menegaskan bahwa dasar penertiban adalah aduan masyarakat yang merasa sangat terganggu. Aduan tersebut disampaikan langsung melalui call center kepolisian, menunjukkan tingkat keresahan warga terhadap kegiatan karnaval suara ini.

Masyarakat mengeluhkan kebisingan berlebihan dan dampak negatif lainnya yang ditimbulkan oleh sound horeg. Respons cepat dari kepolisian menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga. Proses penertiban ini memastikan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketenteraman warga akan ditindaklanjuti secara serius.

Kegiatan karnaval yang melibatkan truk pengangkut sistem suara besar ini memang sering kali menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, ketika gangguan sudah mencapai tingkat yang meresahkan, pihak berwenang wajib turun tangan. Penilangan 15 truk ini menjadi bukti nyata bahwa keluhan warga tidak diabaikan dan ada konsekuensi hukum bagi pelanggaran yang terjadi.

Pelanggaran Izin dan Kendala Administratif

Selain aduan masyarakat, salah satu alasan utama penilangan 15 truk sound horeg adalah ketiadaan izin kegiatan. Kapolres Blitar Kota menyatakan bahwa acara tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Bahkan, surat pemberitahuan mengenai tidak diberikannya izin sudah disampaikan kepada pihak desa, namun kegiatan tetap berlangsung.

Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkapkan sejumlah pelanggaran administratif lainnya. Banyak sopir truk yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah. Kondisi ini tentu sangat membahayakan keselamatan lalu lintas dan menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan dasar berkendara.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mencium indikasi adanya konsumsi minuman keras oleh kru dan sopir. Aroma alkohol tercium saat petugas mendekat, mengindikasikan pelanggaran terhadap ketentuan yang melarang peredaran atau konsumsi minuman keras dalam kegiatan publik. Pelanggaran-pelanggaran ini memperkuat alasan penindakan dan penilangan terhadap truk-truk sound horeg tersebut.

Edukasi dan Penegakan Aturan Desibel

Setelah penilangan dan pengamanan kendaraan, Polresta Blitar tidak hanya berhenti pada penindakan. Pihak kepolisian juga melakukan pendataan terhadap para sopir dan kru yang terlibat. Kendaraan yang ditahan sempat diamankan, namun kemudian diizinkan untuk dibawa pulang oleh pemiliknya setelah proses pendataan selesai. Tes urine juga dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, edukasi mengenai aturan yang berlaku juga diberikan kepada para pihak terkait. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah Surat Edaran (SE) Bersama dari Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan pada 6 Agustus. SE ini mengatur batasan desibel suara untuk kegiatan publik, termasuk sound horeg.

Beberapa poin penting dari Surat Edaran tersebut meliputi:

Meskipun edukasi telah diberikan, Polresta Blitar menegaskan bahwa proses hukum bagi mereka yang telah diberikan surat tilang tetap berjalan. Para pelanggar harus mengikuti prosedur yang berlaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan demi kenyamanan bersama.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi