Sound horeg, sebuah istilah yang belakangan ini kerap menjadi perbincangan hangat, merujuk pada sistem audio berukuran masif yang mampu menghasilkan suara dengan volume sangat tinggi, bahkan melampaui 135 desibel. Fenomena ini, yang identik dengan pesta rakyat dan parade di berbagai daerah, khususnya Jawa Timur, kini dihadapkan pada sebuah sorotan tajam.
Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan sound horeg haram. Keputusan MUI Jatim ini bukan tanpa alasan, didasari oleh berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas sound horeg, mulai dari polusi suara yang mengganggu hingga potensi bahaya keselamatan.
Meskipun awalnya muncul sebagai bentuk hiburan sederhana dalam acara hajatan atau pengiring sholawat pada era 2000-an, popularitas sound horeg meroket, terutama pasca pandemi COVID-19, mengisi kerinduan masyarakat akan hiburan di luar rumah.
Namun, di balik euforia dan fanatisme yang dibangunnya, keberadaan sound horeg kini menjadi isu kompleks yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Fatwa haram tersebut secara fundamental mengubah persepsi dan menimbulkan perdebatan sengit mengenai batas antara hiburan, kenyamanan publik, dan kepatuhan terhadap norma agama.
Jika mengingat ke belakang, bagaimana sebenarnya asal-usul sound horeg hingga menjadi begitu populer di kalangan masyarakat Jawa Timur? Berikut ulasan selengkapnya.
Advertisement
Istilah "sound horeg" sendiri merupakan gabungan dari kata "sound" (bahasa Inggris yang berarti suara) dan "horeg" (bahasa Jawa yang berarti bergetar atau berguncang). Secara harfiah, sound horeg dapat diartikan sebagai suara yang mengguncang atau menggetarkan benda-benda di sekitarnya.
Fenomena ini mulai dikenal luas pada era 2000-an, berawal dari penggunaan sistem audio sederhana dalam acara-acara komunitas dan hajatan.
Pada masa itu, sound horeg berfungsi sebagai pengiring sholawat atau hiburan rakyat yang terjangkau. Ciri khasnya adalah penggunaan seperangkat sound system besar yang "digendong" menggunakan truk, menghasilkan suara yang sangat keras dan menggelegar hingga memekakkan telinga.
Desain ini memungkinkan perangkat dipindahkan dengan mudah dari satu lokasi ke lokasi lain, ideal untuk karnaval keliling atau pertunjukan di ruang terbuka.
Secara teknis, sound horeg mengandalkan susunan subwoofer dan speaker full range berdaya puluhan hingga ratusan watt, dengan fokus pada frekuensi rendah (20-60 Hz) untuk menciptakan getaran fisik yang dapat dirasakan hingga ke tanah. Kemampuannya untuk menciptakan "pesta" rakyat yang meriah dengan alunan musik DJ lokal menjadikannya hiburan yang digemari, terutama di kalangan penggemar musik jedag-jedug.
Advertisement
Fenomena sound horeg pertama kali mencuat di Malang, Jawa Timur, sekitar tahun 2014. Di sana, sound horeg berkembang menjadi parade perayaan yang memadukan unsur tradisional dan modern. Komunitas seperti Faskho Sengox dan BJ Hunter di Blitar menjadi pelopor awal, diikuti oleh Brewog Audio yang kemudian menjadi ikon sound horeg di Malang, menginspirasi banyak pihak untuk mengembangkan sistem serupa.
Perkembangan komunitas sound horeg semakin terlihat dengan berdirinya Sound Malang Bersatu pada tahun 2017, yang awalnya beranggotakan 11 orang. Popularitas sound horeg terus meledak pada tahun 2019 dan berlanjut meskipun sempat terhenti sementara selama pandemi COVID-19.
Pasca pandemi pada tahun 2020, popularitasnya meningkat pesat sebagai respons atas kerinduan masyarakat akan hiburan di luar rumah, menyebar ke berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah, termasuk Pati, Blitar, Jember, Kudus, Demak, dan Rembang.
Namun, seiring dengan peningkatannya, tahun 2024 hingga 2025 juga diwarnai dengan berbagai insiden terkait sound horeg, mulai dari kecelakaan hingga kontroversi mengenai kebisingan dan dampak lingkungan. Rangkaian kejadian inilah yang pada akhirnya mendorong MUI Jatim untuk mengeluarkan fatwa haram atas sound horeg pada Juli 2025, menandai titik balik dalam sejarah fenomena ini.
Advertisement
Popularitas sound horeg, terutama di Jawa Timur, dapat dijelaskan oleh beberapa faktor kunci. Pertama, sound horeg menawarkan hiburan yang relatif murah dan mudah diakses bagi masyarakat luas. Ini menjadi alternatif hiburan yang menarik, terutama bagi mereka yang mencari pengalaman "pesta" tanpa biaya yang mahal.
Kedua, sound horeg berhasil mengintegrasikan unsur tradisional dan modern, menjadikannya bagian dari budaya lokal. Parade dan acara yang melibatkan sound horeg seringkali menjadi ajang kebanggaan dan identitas bagi komunitas tertentu.
Ketiga, terbentuknya komunitas-komunitas sound horeg yang kuat memperkuat ikatan sosial dan mendorong perkembangannya. Komunitas ini menjadi wadah bagi penggemar untuk berbagi minat dan mempromosikan acara.
Keempat, penggunaan musik elektronik dan modifikasi kendaraan yang unik menjadi daya tarik tersendiri, menarik perhatian banyak orang. Kelima, sound horeg telah menjadi simbol kebanggaan dan identitas lokal bagi beberapa komunitas, menciptakan fanatisme yang kuat di kalangan penggemarnya. Kemampuannya menyedot massa hingga ribuan orang menunjukkan daya tariknya yang luar biasa, menciptakan suasana meriah yang sulit ditandingi oleh hiburan lain.
Advertisement
Meskipun populer, sound horeg juga memicu kontroversi serius. Salah satu masalah utama adalah polusi suara yang ekstrem. Volume suara yang sangat tinggi menimbulkan gangguan kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar, menyebabkan keluhan dari warga yang terganggu oleh kebisingan yang memekakkan telinga.
Selain itu, ada kekhawatiran mengenai dampak lingkungan, terutama jika sound horeg digunakan di area laut, yang dikhawatirkan dapat merusak ekosistem.
Aspek keselamatan juga menjadi sorotan, dengan beberapa insiden kecelakaan yang melibatkan sound horeg, seperti perangkat yang terjatuh dari truk. Insiden-insiden ini menyoroti perlunya regulasi dan standar keamanan yang lebih ketat.
Advertisement
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menyebut MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang viral beberapa waktu belakangan. Sound goreng diharamkan jika dinilai mengganggu masyarakat sekitar.
"Sebenarnya MUI Jawa Timur yang sudah mengeluarkan fatwanya. Artinya 'illa'-nya adalah 'idha', artinya ketika mengganggu orang lain. Mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan. Dan di situ disebut dengan haram ya. Kalau tidak mengganggu disebut hiburan biasa, boleh-boleh saja," kata Cholil saat hadir di Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7).
Cholil menjelaskan sebelum mengeluarkan fatwa tersebut, MUI Jatim telah melakukan kajian dengan sejumlah ahli. Dia menegaskan, fatwa ini dikeluarkan oleh MUI Jatim bukan MUI Pusat, karena fenomena sound horeg terjadi secara lokal di Jawa Timur, bukan dalam skala nasional.
Lebih lanjut, Cholil menyebut langkah ini diambil setelah Forum Satu Muharram 1447 Hijriah di Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan.
Keputusan MUI Jatim ini jelas memicu perdebatan luas di masyarakat, membelah opini antara para penggemar yang menganggapnya sebagai hiburan rakyat dan pihak-pihak yang menuntut pembatasan karena dampak negatifnya.