Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, telah melakukan pemeriksaan terhadap panitia takbiran dan operator sound horeg yang kedapatan melanggar kesepakatan bersama. Tindakan ini diambil setelah adanya penggunaan sound horeg yang rencananya akan digunakan pada malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri. Pemeriksaan ini merupakan respons atas laporan warga dan upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari panitia serta operator sound horeg. Selain itu, perwakilan pemilik sound horeg atau battle sound juga turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dua unit sound horeg beserta truk pengangkutnya telah diamankan oleh jajaran Polsek Karanganyar.
Pengamanan perangkat suara bising ini dilakukan di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, pada Kamis (19/3) malam. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait kebisingan yang ditimbulkan saat uji coba perangkat suara tersebut.
Advertisement
Advertisement
Kapolsek Karanganyar AKP Muhammad Syaifudin menjelaskan bahwa pengamanan dua unit sound horeg dan truk pengangkutnya bermula dari laporan warga. Masyarakat merasa sangat terganggu dengan suara bising yang muncul dari kegiatan cek sound menjelang malam takbiran. Petugas gabungan dari Polres Demak dan Polsek Karanganyar segera mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban.
Sebelum insiden ini, pihak Kepolisian bersama perangkat desa dan warga setempat telah mengadakan pertemuan. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai penggunaan sistem suara secara terbatas agar tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar. Namun, kesepakatan yang telah dibuat bersama tersebut tidak diindahkan oleh panitia penyelenggara acara.
Karena adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah disepakati bersama, pihak kepolisian merasa perlu untuk mengambil langkah penegakan hukum. Tindakan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Tindakan penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan kesepakatan, tetapi juga merupakan langkah antisipasi penting guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Pengalaman pada perayaan Lebaran tahun sebelumnya menjadi pelajaran berharga bagi aparat keamanan.
Pada Lebaran tahun sebelumnya, terjadi insiden perkelahian antar kelompok di wilayah Kecamatan Karanganyar dan Bonang. Perkelahian tersebut bahkan mengakibatkan korban jiwa, yang disinyalir dipicu oleh penggunaan sound horeg yang disertai dengan pesta minuman keras. Oleh karena itu, penertiban kali ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, penindakan terhadap penggunaan sound horeg ini juga sejalan dengan deklarasi "Jogo Demak" yang telah disepakati oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam deklarasi tersebut, seluruh elemen berkomitmen untuk tidak menggunakan sound horeg, baik untuk membangunkan sahur maupun pada malam takbiran.
Advertisement
Advertisement
Setelah diamankan, perangkat sound horeg beserta truk pengangkutnya dibawa ke Markas Kepolisian Resor Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan mendalam terkait pelanggaran yang terjadi.
Panitia atau penyelenggara kegiatan yang terbukti melanggar berpotensi dijerat dengan Pasal 265 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini berkaitan dengan gangguan ketenteraman lingkungan, yang mencakup tindakan menimbulkan kebisingan berlebihan.
Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 274 KUHP, yang mengatur mengenai penyelenggaraan keramaian tanpa izin. Kedua pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews