Hukum Perempuan Miliki Dua Suami di dalam Satu Rumah, Ini Penjelasan Kiai Buya Yahya
Menjawab pertanyaan jemaah tentang hukum wanita bersuami dua dalam satu rumah, Buya Yahya menegaskan bahwa secara syariat Islam.
Kasus poliandri atau seorang perempuan memiliki dua suami sekaligus, bahkan tinggal dalam satu atap, kerap menjadi perbincangan panas yang memicu emosi masyarakat. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam dan sikap bijak yang seharusnya diambil?
Pengasuh LPD Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, memberikan penjelasan tegas namun menyejukkan terkait fenomena ini. Dalam ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya mengupas tuntas hukum fikih sekaligus menyoroti sisi kemanusiaan dari kasus tersebut.
Hukumnya Mutlak Haram dan Tidak Sah
Menjawab pertanyaan jemaah tentang hukum wanita bersuami dua dalam satu rumah, Buya Yahya menegaskan bahwa secara syariat Islam, hal tersebut mutlak haram dan tidak sah.
"Kalau bicara tentang syariat sudah sangat jelas, tidak ada (istilah dua suami). Kalau seorang istri masih menjadi istrinya seseorang, maka tidak akan mungkin dia menikah dengan siapapun," tegas Buya Yahya.
Buya menjelaskan, jangankan masih berstatus istri sah, wanita yang sudah bercerai namun belum habis masa iddah-nya saja dilarang menikah lagi. Maka, jika terjadi pernikahan kedua saat suami pertama masih ada, hubungan tersebut dianggap perzinahan karena pernikahannya tidak sah secara agama.
Terjadi Karena Ketidaktahuan, Bukan Menantang Tuhan
Meski hukumnya berat, Buya Yahya mengajak masyarakat untuk melihat akar masalahnya. Menurutnya, banyak kasus pelanggaran syariat seperti ini terjadi bukan karena pelakunya ingin menantang Tuhan, melainkan karena ketidaktahuan (kebodohan) terhadap ilmu agama.
Buya memberikan contoh nyata tentang seorang pekerja seks (PSK) yang pernah ditemuinya. Wanita tersebut mengira pekerjaannya halal asalkan tidak mencuri, saking minimnya pengetahuan agama yang ia miliki.
"Dia mengatakan 'Yang penting kan halal, yang tidak boleh itu yang nyuri'. Dipikir hasil zina adalah halal. Jadi karena ketidakmengertiannya," kisah Buya.
Hal serupa bisa terjadi pada wanita yang melakukan poliandri. Mereka mungkin berpikir niatnya baik atau terdesak keadaan, tanpa memahami bahwa cara yang ditempuh salah total di mata agama.
Jangan Dicaci, Tapi Dirangkul
Poin paling penting yang ditekankan Buya Yahya adalah soal sikap masyarakat. Alih-alih mencaci maki atau memviralkan dengan narasi kebencian, kita dianjurkan untuk mendekati pelaku dengan lemah lembut dan memberikan edukasi.
"Tolong kalau ada di masyarakat semacam itu, segera diberesin dengan lembut dan baik. Jangan gampang caci maki deh, kita sentuh hatinya," pesan Buya.
Buya juga mengingatkan para pendakwah agar tidak hanya sibuk berdebat di mimbar, tetapi mau turun merangkul mereka yang awam dan tersesat karena kurang ilmu. Tujuannya adalah menyelamatkan mereka dari kemaksiatan, bukan sekadar menghukum.
"Kami ingin mengajak semuanya agar memandang orang-orang bermasalah dengan kasih dan cinta, agar bisa kita kembalikan (ke jalan yang benar). Paling tidak kita jangan cuek bebek," katanya.
Reporter magang : Muhammad Naufal Syafrie