Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa Ajun Komisaris Bachtiar menjelaskan kronologi berawal pada Sabtu (30/9), di rumah pelaku di Desa Beba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar sedang pesta miras. Saat pesta miras tersebut, pelaku HL curhat sakit hati terhadap korban Faizal Dg Remo yang menikahi istrinya bernama Hj Nurwahidah secara siri.
"Lalu HL ini menyuruh anaknya MA dan HM untuk mendatangi korban Faizal dan melakukan penyerangan. Setelahnya, empat pelaku MA, HM, IR , dan S melakukan penikaman terhadap ketiga korban," bebernya.
Sejumlah barang bukti ditemukan yakni sebilah parang dan badik, dua sepeda motor, dua lembar celana, dan dua anak busur.