Gara-Gara Pecat 1.820 karyawan, Maskapai ini Didenda Rp955 Miliar
Pemutusan hubungan kerja (PHK) ini berlangsung pada tahun 2020 di tengah pandemi COVID-19.
Maskapai penerbangan nasional Australia, Qantas Airways Ltd, telah dikenakan sanksi denda sebesar USD 59 juta (setara dengan Rp955 miliar) karena pemecatan ilegal terhadap 1.820 pekerja darat pada masa pandemi COVID-19. Keputusan dari Pengadilan Federal Australia ini tidak hanya berkaitan dengan masalah kompensasi, tetapi juga memicu kembali kritik tajam terhadap budaya perusahaan serta keseriusan Qantas dalam melakukan perubahan.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (18/8/2025), hakim memerintahkan Qantas untuk membayar denda sebesar USD 59 juta kepada Serikat Pekerja Transportasi (Transport Workers' Union/TWU), yang merupakan pihak penggugat dalam kasus pemecatan tersebut.
Jumlah denda yang tersisa akan ditentukan dalam sidang selanjutnya, dan kemungkinan besar akan diberikan kepada 1.820 karyawan yang terkena dampak. Angka ini terpisah dari kompensasi yang telah disepakati tahun lalu untuk para mantan pekerja, seperti yang dilaporkan oleh China Daily Asia pada Senin (18/8).
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2020, ketika Qantas, di bawah kepemimpinan CEO saat itu, Alan Joyce, memutuskan untuk mengalihdayakan layanan penanganan darat di sepuluh bandara besar di Australia. Keputusan tersebut dianggap sebagai reaksi terhadap krisis finansial yang diakibatkan oleh pandemi, namun serikat pekerja berargumen bahwa pemecatan tersebut sebenarnya bertujuan untuk menghindari perundingan mengenai upah dan kondisi kerja, termasuk kemungkinan terjadinya aksi mogok.
Kritik Pedas Hakim
Dalam putusan yang berlangsung selama satu jam, Hakim Michael Lee menyoroti budaya internal Qantas yang memungkinkan terjadinya kebijakan tersebut. Ia juga meragukan ketulusan penyesalan yang ditunjukkan oleh perusahaan serta strategi hukum agresif yang diambil selama proses persidangan.
"Saya merasa gelisah dan tidak yakin tentang apa yang sebenarnya terjadi di tingkat manajemen Qantas menjelang keputusan untuk melakukan outsourcing ini," ungkapnya.
Hakim Lee menilai bahwa permintaan maaf yang disampaikan oleh Qantas masih terkesan "performatif". Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena CEO saat ini, Vanessa Hudson, tidak hadir di ruang sidang.
"Permintaan maaf itu akan lebih bermakna jika disampaikan langsung di persidangan, bukan hanya melalui siaran pers perusahaan," ungkap Lee.
Hudson kemudian kembali menyampaikan permintaan maaf dalam sebuah pernyataan resmi.
"Kami dengan tulus meminta maaf kepada 1.820 karyawan penanganan darat dan keluarga mereka. Kami terus berupaya memperbaiki cara kami bekerja untuk membangun kembali kepercayaan karyawan dan pelanggan, dan itu tetap menjadi prioritas utama kami," ujar Hudson.
Namun, menurut Lee, permintaan maaf tersebut lebih mencerminkan kerugian reputasi perusahaan ketimbang penyesalan atas penderitaan pekerja.
Pekerja Menang
Bagi serikat pekerja, keputusan ini dianggap sebagai kemenangan yang sangat berarti. Sekretaris Nasional TWU, Michael Kaine, menyebut tindakan Qantas pada tahun 2020 sebagai "kejam dan mementingkan diri sendiri".
"Putusan hari ini mengirimkan pesan senilai USD 59 juta kepada perusahaan-perusahaan di Australia, bahwa para pekerja akan terus memperjuangkan keadilan," tegas Kaine.
Keputusan ini menambah daftar panjang kasus yang harus dihadapi oleh manajemen baru di bawah kepemimpinan Hudson, di tengah usaha untuk mengembalikan reputasi maskapai tertua di Australia tersebut.