Anak Polisi Hajar Wakil Kepsek, Sudah Tersangka tapi Masih Melenggang Bebas
Penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menyelesaikan proses penyelidikan kasus tersebut.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai telah menetapkan seorang siswa dari SMA Negeri 1 Sinjai, yang berinisial MF, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Mauluddin, yang menjabat sebagai guru dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar perkara.
"Sudah kita lakukan gelar perkara penetapan tersangka tadi," ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, kepada Liputan6.com pada Jumat (19/9).
MF, yang diketahui merupakan anak seorang anggota polisi, dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang berkaitan dengan penganiayaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku penganiayaan yang hanya menyebabkan luka ringan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan.
Meskipun demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap MF, hal ini sesuai dengan aturan penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Tidak ditahan karena tuntutannya di bawah 7 tahun dan kita mengacu SPPA," kata Adi.
Siswa tersebut diusir dari sekolah
MF dikeluarkan dari sekolah setelah terlibat dalam insiden pemukulan terhadap Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Mauluddin. Keputusan ini diambil melalui rapat yang melibatkan seluruh guru. Kepala SMA Negeri 1 Sinjai, Muh Suardi, menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap tenaga pendidik tidak dapat diterima dan telah mencemarkan nama baik institusi.
"Setelah kejadian, habis Zuhur sekitar jam 1 (13.00 Wita) kita langsung rapat. Di Dewan Guru diputuskan itu. Tidak ada guru yang mau menerima ini anak, jadi dikeluarkan pada hari itu juga," kata Suardi pada Rabu (17/9).
Walaupun demikian, Suardi menekankan bahwa pihak sekolah tetap berkomitmen untuk memastikan hak pendidikan MF terjaga. Sekolah akan memberikan surat keterangan pindah jika ada lembaga pendidikan lain yang bersedia menerima siswa tersebut.
"Jadi meskipun dikeluarkan secara sah dari rapat Dewan Guru, tapi kalau ada sekolah yang mau menerima dibuatkan surat pindah karena anak itu mendapatkan hak pendidikan," jelasnya.
Dengan demikian, walaupun MF tidak lagi bersekolah di SMA Negeri 1 Sinjai, ia tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya di tempat lain.
Ayah dari MF
Aiptu Rajamuddin, ayah dari MF, kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sinjai.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah putranya terlibat insiden pemukulan terhadap seorang guru di sekolah. Rajamuddin diperiksa karena diduga berada di lokasi kejadian dan dianggap membiarkan anaknya, MF, memukul Mauluddin, sang guru.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, mengonfirmasi bahwa Propam telah mengambil tindakan cepat untuk menindaklanjuti kasus ini. Ia menjelaskan bahwa anggota polisi yang bertugas di Satuan Lalu Lintas tersebut sudah dimintai klarifikasi mengenai peristiwa ini.
"Sementara ini dilakukan pemeriksaan terhadap oknum polisinya. Propam yang memeriksa," ujar Harry pada Kamis (18/9).