Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota telah menetapkan seorang guru ngaji berinisial SH (28) sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah mushala wilayah Triwung, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Korban, MFR (10), dilaporkan oleh orang tuanya setelah mengalami tindakan kekerasan pada Senin (9/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Video kejadian kekerasan anak ini sempat beredar luas dan viral di media sosial, menarik perhatian publik.
Motif pelaku melakukan kekerasan ini adalah karena emosi. Pelaku tersulut amarah setelah mengetahui MFR tidak sengaja menggores kendaraan milik seorang kiai yang dihormatinya.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penetapan Tersangka Kekerasan Anak
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengonfirmasi penetapan SH sebagai tersangka. Ia menyatakan bahwa yang bersangkutan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban MFR (10) yang tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan. Insiden pembantingan tersebut terjadi di sebuah mushala di Triwung.
Rekaman video kekerasan yang viral menjadi salah satu bukti penting dalam penyelidikan. Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan informasi.
Advertisement
Advertisement
Motif dan Jeratan Hukum untuk Guru Ngaji Tersangka
Motif utama di balik tindakan kekerasan ini adalah emosi sesaat. Pelaku SH merasa tersinggung karena korban menggores kendaraan milik kiai yang dihormatinya.
Tersangka SH dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal untuk pasal ini adalah 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini membawa ancaman pidana tambahan selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Advertisement
Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Hukum bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku.
Advertisement
Komitmen Polres Probolinggo Kota dalam Penanganan Kasus
AKBP Rico Yumasri menegaskan komitmen Polres Probolinggo Kota untuk menangani perkara ini secara profesional. Perlindungan terhadap korban anak menjadi prioritas utama.
Mengingat korban masih di bawah umur, penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan khusus. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Penanganan kasus kekerasan anak ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Advertisement
Sumber: AntaraNews