6 Perawatan Gigi Ini Ternyata Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Ingin tahu perawatan gigi apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan? Ternyata beberapa perawatan gigi bisa menggunakan BPJS.
Mendapatkan perawatan gigi berkualitas tinggi seringkali diiringi dengan biaya yang cukup mahal. Namun kabar baiknya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) ternyata menanggung beberapa jenis perawatan gigi.
Artikel ini akan mengulas tujuh perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga Anda dapat menjaga kesehatan gigi tanpa perlu khawatir dengan biaya yang membengkak.
Siapa pun peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan perawatan gigi yang ditanggung, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan. Simak ulasan selengkapnya:
Infeksi Gigi dan Perawatan Awal
Perawatan awal untuk mengatasi infeksi gigi atau yang sering disebut premedikasi termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Premedikasi biasanya berupa pemberian obat analgesik untuk meredakan nyeri dan antibiotik untuk mengatasi infeksi.
Tahap ini krusial sebelum perawatan gigi lebih lanjut dilakukan. Dengan premedikasi, rasa sakit dan infeksi dapat diatasi sehingga perawatan selanjutnya dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Perlu diingat bahwa premedikasi merupakan langkah awal dalam mengatasi masalah gigi. Setelah infeksi teratasi, perawatan selanjutnya mungkin diperlukan tergantung pada kondisi gigi dan mulut pasien.
Tambal Gigi dan Scaling
Tambal gigi atau tumpatan komposit juga termasuk dalam layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Perawatan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies (gigi berlubang).
Biasanya, resin komposit digunakan karena sifatnya yang lebih awet. Namun, perawatan ini biasanya memerlukan rujukan dari dokter gigi umum. Selain tambal gigi, scaling gigi juga ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun kondisi ini dilakukan hanya jika ada indikasi medis yang jelas, bukan untuk alasan estetika. Scaling adalah prosedur pembersihan penumpukan plak atau karang gigi yang dapat mengurangi risiko sakit gigi dan penyakit gusi.
Pencabutan Gigi dan Obat Pasca-Ekstraksi
Pencabutan gigi baik gigi susu maupun gigi permanen juga termasuk dalam layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Bagi tindakan pencabutan gigi permanen, BPJS Kesehatan menanggung biaya jika tidak ada penyulit seperti akar bengkok atau hipersementosis. Sedangkan pencabutan gigi susu (sulung) ditanggung sepenuhnya.
Setelah pencabutan gigi, pasien mungkin memerlukan obat pasca-ekstraksi untuk mengurangi rasa sakit dan nyeri. Biaya obat-obatan ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pemberian obat ini bertujuan untuk mempercepat proses penyembuhan dan mengurangi ketidaknyamanan pasien.
Pemeriksaan dan Konsultasi Gigi
Layanan pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis seputar masalah gigi juga ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Hal ini termasuk biaya administrasi pelayanan seperti biaya pendaftaran dan administrasi lainnya selama perawatan.
Beberapa sumber juga menyebutkan kegawatdaruratan oro-dental (kegawatdaruratan mulut dan gigi) termasuk dalam cakupan ini. Dengan demikian, akses perawatan gigi menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi peserta BPJS Kesehatan.
Pastikan Anda berobat di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan yang optimal dan terjamin. Selalu konsultasikan dengan dokter gigi dan BPJS Kesehatan untuk informasi yang lebih detail dan akurat.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih mudah mengakses perawatan gigi yang berkualitas dan terjangkau.