Platform Jual Beli Kini Berkembang dengan Cepat
Ramainya pengguna media sosial kini digunakan untuk tempat jual beli.
Ramainya pengguna media sosial kini digunakan untuk tempat jual beli.
Platform jual beli kini bertransformasi dengan cepat. Jika dulu ada platform Classified semacam Kaskus FJB atau OLX, kemudian berubah menjadi marketplace yang membuat transaksi lebih aman ketimbang platform Classified.
Hal itu diungkapkan oleh Pakar pemasaran & behavioral science, Ignatius Untung.
"Setelah e-commerce kini muncul social commerce, yang memang belakangan makin masif digunakan oleh UMKM karena menjadi solusi yang tidak bisa dilakukan oleh e-commerce sekarang. Salah satunya adalah kedekatan personal. Pasalnya, media sosial seperti Instagram dan Facebook itu dipenuhi dengan orang yang terkoneksi berdasarkan pertemanan. Sedangkan TikTok dan YouTube adalah format yang hook-nya adalah konten,” jelas Untung.
Untung menilai, konsumen mendapat manfaat dari kehadiran social commerce. Sebab, konsumen bisa langsung mendapatkan rekomendasi produk yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan ketertarikan mereka.
Kata pria yang pernah menjabat Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) periode 2018-2020 ini, di media sosial penjual pun mampu mengembangkan usaha mereka dengan berjualan di platform social commerce sehingga memberikan dampak positif pada perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Integrasi yang tersedia di platform social commerce memungkinkan pedagang, termasuk UMKM dengan karakteristik khusus, mendapatkan trafik penjualan melalui konten yang unik yang pada akhirnya semakin membuka peluang bisnis bagi mereka.
Berdasarkan hal ini, menurut Untung, pemerintah seharusnya bisa membuat aturan atau anjuran yang mendukung persaingan bisnis sehat di media sosial. Bukannya malah menambah membuat aturan baru untuk membuat sesuatu yang sudah berjalan terlihat seolah melanggar aturan.
Foto: Unsplash/Markus
“Alangkah baiknya pemerintah memperbaiki celah-celah yang lebih menguntungkan konsumen, ketimbang fokus pada membuat aturan yang membuat bisnis jadi lebih sulit berkembang, padahal tidak ada benefit tambahan yang didapat konsumen dan UMKM dari perubahan aturan baru ini,” ujar Untung.
Foto: Unsplash/Mark König
Ketua Umum Indonesian Digital Empowerment Community (IDIEC) M. Tesar Sandikapura mengamini.
Menurutnya, marketing saat ini sudah sampai pada tingkat socio-commerce yang intinya memobilisasi massa dan mengorkestrasinya dalam sebuah marketing strategy.
"Ini terjadi karena tingkat partisipasi publik yang sudah matang dalam hal sharing, shaping dan funding lewat media sosial," katanya di sebuah diskusi yang digelar di Jakarta, Jumat (15/9).
Oleh karena itu, kata dia, prinsip regulasi adalah melindungi semua pihak, baik konsumen, pengusaha dan kedaulatan negara.
Pemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal memisahkan e-commerce dan media sosial, khususnya di platform TikTok.
Baca SelengkapnyaJika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaPenggunaan pinjaman online menjadi bermasalah karena kurangnya literasi keuangan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPerkelahian massal itu berawal dari ajakan melalui salah satu platform media sosial (medsos).
Baca SelengkapnyaPlatform keuangan Ximply hadir di Indonesia menawarkan solusi kendali keuangan secara mudah.
Baca SelengkapnyaBelakangan ini, muncul fenomena digabungkannya platform e-commerce dengan sosial media atau dikenal Project S.
Baca SelengkapnyaDia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaArtinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.
Baca Selengkapnya