Menkomdigi: Transformasi Digital Bukan Lagi Tren, Tapi Fondasi Kedaulatan Bangsa
Menkomdigi menegaskan transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan fondasi utama kedaulatan bangsa.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa transformasi digital kini bukan sekadar tren, melainkan telah menjadi fondasi utama bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa. Pernyataan tersebut disampaikannya saat acara retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, belum lama ini.
Menurut Meutya, perkembangan teknologi yang semakin pesat menuntut seluruh elemen pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, untuk menjadikan digitalisasi sebagai prioritas utama.
“Kita hidup di era di mana teknologi berkembang jauh lebih cepat dari sebelumnya. Transformasi digital bukan lagi tren, melainkan pondasi utama bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menteri Meutya mengingatkan bahwa kesiapan daerah dalam menerapkan transformasi digital akan menentukan keberhasilan Indonesia dalam menghadapi tantangan global di masa depan.
Oleh karena itu, ia mendorong kepala daerah agar berani menjadikan transformasi digital sebagai program prioritas di wilayah masing-masing.
Upaya ini dinilai penting mengingat ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital semakin tinggi, mulai dari layanan publik hingga distribusi bantuan sosial.
Dengan transformasi digital yang terencana dan terintegrasi, pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
"Presiden Prabowo telah menegaskan pentingnya layanan publik berbasis elektronik. Artinya, kepala daerah harus siap memimpin perubahan, bukan sekadar menunggu arahan dari pusat," terang dia.
Agar transformasi digital tidak sekadar slogan, kepala daerah juga harus memahami berbagai regulasi yang menjadi fondasi digitalisasi nasional, seperti: PP No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Surat Edaran Menkominfo No. 9/2023 tentang Artificial Intelligence, Keppres No. 21/2024 tentang Pengendalian Judi Online, UU No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Tanpa pemahaman regulasi, sulit bagi daerah untuk menyusun kebijakan digital yang tepat. Jangan sampai kepala daerah gagap teknologi atau tertinggal dalam regulasi digital" ujar Meutya.