Komdigi Resmi Cabut Sanksi Pembekuan TikTok
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mencabut pembekuan sementara terhadap TDPSE TikTok.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dimiliki oleh TikTok Pte. Ltd.
Keputusan ini diambil setelah pihak TikTok dianggap telah memenuhi semua kewajiban dalam penyampaian data yang diminta oleh pemerintah.
"TikTok telah mengirimkan data yang diminta terkait dengan peningkatan traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live untuk periode 25--30 Agustus 2025, melalui surat resmi yang bertanggal 3 Oktober 2025," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam pernyataan resminya pada Sabtu (4/10).
Alexander menjelaskan bahwa data yang dikirimkan oleh TikTok sudah mencakup rekapitulasi harian mengenai peningkatan traffic, jumlah monetisasi, serta indikasi pelanggaran monetisasi secara keseluruhan.
Setelah dilakukan analisis mendalam oleh tim Komdigi, mereka menilai bahwa kewajiban penyediaan data oleh perusahaan asal China tersebut telah terpenuhi.
"Berdasarkan hal itu, Komdigi memutuskan untuk mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar," tambahnya.
Komdigi terus lakukan pengawasan
Pencabutan pembekuan ini memungkinkan pengguna TikTok di Indonesia untuk kembali beraktivitas dengan lebih nyaman. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan transparan.
"Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital aman dan terpercaya bagi semua pengguna," tegas Alexander.
Alasan Komdigi Bekukan TDPSE TikTok di Indonesia
Sebelumnya, pemerintah melalui Komdigi mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dimiliki oleh TikTok Pte. Ltd.
Keputusan ini diambil karena TikTok dianggap tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25--30 Agustus 2025," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangannya, Jumat (3/10).
Tuduhan monetisasi judi online
Komisi Digital Indonesia (Komdigi) telah mengungkap adanya dugaan monetisasi yang dilakukan oleh akun-akun TikTok Live yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online (judol).
Alexander, salah satu anggota Komdigi, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta data lengkap mengenai traffic, aktivitas siaran langsung, serta rincian monetisasi termasuk jumlah dan nilai gift TikTok.
"Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," jelas Alexander.
Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, platform media sosial asal China itu menyampaikan bahwa mereka tidak dapat memberikan data yang diminta karena alasan kebijakan internal.
Dasar Hukum dan Tindakan Tegas
Alexander menambahkan bahwa permintaan data tersebut telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib memberikan akses data untuk keperluan pengawasan.
"Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," tegas Alexander.
TikTok dikenakan denda sebesar Rp 15 miliar. Apa penyebabnya?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan untuk mengenakan denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Hal ini disebabkan oleh keterlambatan dalam menyampaikan pemberitahuan mengenai akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Kantor Pusat KPPU di Jakarta pada hari Senin, 29 September 2025. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Rhido Jusmadi memimpin dengan didampingi oleh anggota Majelis M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq.
Putusan ini merupakan hasil dari pemeriksaan dalam Perkara Nomor 02/KPPU-M/2025 yang menyangkut dugaan pelanggaran terkait keterlambatan pemberitahuan mengenai pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, menjelaskan bahwa transaksi akuisisi ini melibatkan Tokopedia, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok, yang didirikan khusus untuk tujuan akuisisi tersebut.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4359787/original/028392900_1678902457-mariia-shalabaieva-5NZJLNuBYyA-unsplash.jpg)
TikTok mengakui adanya keterlambatan
TikTok melakukan akuisisi sebagai bagian dari strategi untuk kembali memasuki pasar e-commerce di Indonesia dengan menjalin kerjasama bersama Tokopedia. Langkah ini juga bertujuan untuk memisahkan antara platform media sosial dan e-commerce, menurut pernyataan resmi yang disampaikan.
"Akuisisi dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis TikTok untuk kembali masuk ke pasar e-commerce di Indonesia dengan menggandeng Tokopedia, sekaligus memungkinkan adanya pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce," ujarnya dalam keterangan resmi.
Dalam transaksi ini, TikTok berhasil menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara sisa 24,99 persen saham tetap menjadi milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Transaksi tersebut mulai berlaku secara hukum sejak 31 Januari 2024. Oleh karena itu, TikTok diwajibkan untuk melaporkan transaksi ini kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) paling lambat pada 19 Maret 2024.
Dalam proses persidangan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tidak membantah temuan yang diajukan oleh KPPU dan mengakui adanya keterlambatan dalam penyampaian pemberitahuan.
Selama pemeriksaan, perusahaan menunjukkan sikap kooperatif dan tidak memiliki catatan pelanggaran sebelumnya. Pertimbangan ini menjadi faktor meringankan dalam keputusan akhir.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, KPPU memutuskan untuk menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 miliar yang harus dibayarkan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. ke kas negara dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan tersebut dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.