Google Didenda Rp5 Triliun Gara-gara Privasi Pengguna Android
Putusan juri ini menegaskan Google telah mengumpulkan data pribadi pengguna secara diam-diam tanpa persetujuan yang jelas.
Pengadilan di San Jose menjatuhkan denda sebesar USD314 juta (sekitar Rp5 triliun) kepada Google setelah perusahaan teknologi itu dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran privasi terhadap pengguna Android.
Putusan juri ini menegaskan Google telah mengumpulkan data pribadi pengguna secara diam-diam tanpa persetujuan yang jelas.
Gugatan class action yang diajukan pada 2019 mewakili sekitar 14 juta pengguna Android di California. Dokumen pengadilan mengungkap bahwa Google menjalankan praktik pelacakan latar belakang yang "tak terhindarkan" bahkan saat perangkat tidak digunakan. Para penggugat menuduh praktik tersebut invasif, menipu, dan dilakukan demi keuntungan komersial Google.
Mengutip GizChina, Senin (7/7), dalam pembelaannya, Google mengklaim semua aktivitas pengumpulan data sudah dijelaskan dalam syarat layanan dan kebijakan privasi yang disetujui pengguna.
Perusahaan menekankan bahwa pengguna memberikan izin secara sadar dan bahwa praktik itu tidak menimbulkan kerugian langsung. Namun juri menolak argumentasi tersebut, menyatakan bahwa Google bertindak tidak transparan dan melampaui batas yang wajar.
Preseden Penting untuk Perlindungan Privasi
Putusan ini menjadi salah satu denda privasi terbesar yang pernah dijatuhkan pada Google di Amerika Serikat. Selain kerugian finansial, vonis ini dianggap sebagai kemenangan penting bagi para aktivis privasi yang lama memperingatkan soal praktik pengumpulan data berlebihan oleh raksasa teknologi.
Pengacara penggugat menilai putusan ini dapat membuka jalan bagi gugatan serupa terhadap perusahaan teknologi lain yang menggunakan model bisnis serupa. Mereka menekankan bahwa banyak pengguna tidak benar-benar memahami atau menyetujui detail pemrosesan data pribadi yang terkubur dalam dokumen syarat layanan.
Kasus ini memperkuat perhatian regulator terhadap cara perusahaan digital mengelola data pengguna. Putusan di California menandai sinyal tegas bahwa praktik pengumpulan data tanpa batas dan tanpa persetujuan jelas dapat memicu konsekuensi hukum serius.
Hingga kini, Google belum mengonfirmasi apakah akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun perusahaan diperkirakan akan menghadapi tekanan semakin besar untuk merevisi cara mereka meminta izin pengguna dan mengelola data pribadi.
Dengan meningkatnya kesadaran publik tentang privasi digital, kasus ini menyoroti pertanyaan mendasar: sejauh mana pengguna membayar layanan “gratis” dengan data pribadi mereka sendiri. Putusan tersebut juga memperingatkan perusahaan teknologi bahwa melindungi privasi pengguna bukan hanya soal reputasi, tetapi juga kewajiban hukum yang dapat diawasi dan ditegakkan oleh pengadilan.