Pinjaman Online
Topik Populer
Berita Utama
Berita Terbaru
Berita Populer
-
Pemprov DKI Lempar ke Pihak Ketiga soal Ramai CCTV di Jakarta Mati saat Demo Mahasiswa
-
Viral Kepulan Asap Diduga Gas Air Mata saat Demo di Salemba Jakarta, Polisi Buka Suara
-
Kenapa CCTV Sudirman-Bundaran HI Mati saat Demo Mahasiswa? Begini Penjelasan Pemprov DKI
-
Demo di DPRD Solo, Mahasiswa Tuntut MBG Dihentikan dan Rupiah Distabilkan
-
Massa Aksi Belum Membubarkan Diri, Jalan MH Thamrin Masih Dipadati Demonstran
Berita Utama Lainnya
-
bri manokwari Target Fantastis: BRI Bidik Penyaluran KUR BRI Papua Barat Rp313,72 Miliar di 2025, Meski Realisasi Turun Drastis!
-
-
akses keuangan Tahukah Anda, Pemkot Jambi Punya Jurus Ampuh? Program Banharkat Lindungi UMKM dari Jerat Pinjol
-
buy now pay later Fakta Unik: Pembiayaan Modal Kerja Multifinance Tumbuh 8,86% di Juli 2025, OJK Ungkap Kunci Pertumbuhan Industri
-
-
-
ojk Data OJK: 14 dari 96 Penyelenggara Pinjaman Online Belum Penuhi Aturan Kewajiban Ekuitas Minimum
-
berita update VIDEO: PDIP Emosi Nomornya Diteror Pinjol "Saya Dikirim Foto Bugil, Sudah Kurang Ajar Ini!"
-
apa itu galbay Komunitas 'Galbay' Bukan Solusi Terlilit Utang Pinjol, Ini Nomor Resmi untuk Minta Bantuan
-
berita update Beroperasi Sejak 2017, Easycash Catat Salurkan Pinjaman Rp70 Triliun ke 7,8 Juta Pengguna
Ade Ary meminta masyarakat berhati-hati agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain.
Kecurigaan bahwa kematian Asep tidak wajar semakin kuat setelah adanya tagihan pinjaman online atas nama korban yang diajukan di hari dia meninggal dunia.
Sederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.
Keberadaan judi online saat ini sudah berdampak buruk pada kondisi ekonomi serta kehidupan kaum buruh.
Cara mengenali debt collector palsu dari pinjaman online.
Tak sedikit masyarakat yang mengalami gagal bayar. Sehingga, mereka bersikap kucing-kucingan untuk menghindari penagihan.
Ketentuan anyar tersebut menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.
Sri Mulyani menekankan bisnis yang ideal tidak mungkin memberikan keuntungan yang terlampau melimpah.
kemudian indikasi kerugian di Indofarma Global Medika atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi.