Baru 78 dari 15.200 Obat Herbal Indonesia yang Penuhi Standar
Obat herbal asli Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 15.200 jenis, namun hanya 78 di antaranya yang telah terstandarisasi.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 30.000 spesies tanaman.
Ia juga menambahkan bahwa secara global terdapat sekitar 48.000 spesies tanaman yang berpotensi digunakan sebagai bahan obat.
"Dan 70 persen dari (spesies) itu bisa tumbuh di negara ini (Indonesia), seperti jahe dan kunyit," jelas Taruna dalam konferensi pers Asia Pacific Self-Medication Industry (APSMI) Summit yang berlangsung di Bali pada Kamis (9/10) dikutip dari Health Liputan6.com.
Lebih jauh, Taruna menyatakan bahwa banyak dari kekayaan rempah dan tanaman herbal tersebut dimanfaatkan untuk membuat obat tradisional, seperti jamu.
Total, terdapat sekitar 15.200 jenis obat herbal asli Indonesia, namun sayangnya hanya 78 dari obat-obat tersebut yang telah terstandarisasi.
"Hanya 78, kita punya banyak sumber tapi yang terstandarisasi hanya 78, sangat sedikit. Obat herbal terstandar (OHT) artinya obat itu sudah diuji secara (pre) klinis," ujarnya.
Menurut informasi yang dilansir dari laman resmi BPOM, Obat Herbal Terstandar (OHT) merupakan sediaan obat yang terbuat dari bahan alam atau obat tradisional yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah melalui uji praklinik, dan bahan bakunya telah distandarisasi.
Jamu dapat ditingkatkan menjadi obat tradisional dengan melakukan standarisasi pada bahan baku yang digunakan serta melakukan uji toksisitas dan farmakodinamik secara pre-klinik.
Proses standarisasi bahan baku dilakukan melalui kontrol kualitas yang mencakup serangkaian pengujian untuk memastikan bahwa kandungan aktif dari bahan baku tersebut selalu konsisten, sehingga khasiat dan keamanannya terjaga, misalnya dengan melakukan pengujian kadar quercetin dari ekstrak jambu biji.
Setelah melalui proses standarisasi, sediaan OHT harus dibuktikan khasiat dan keamanannya dengan melakukan uji khasiat dan toksisitas secara pre-klinik pada hewan uji, seperti mencit atau kelinci.
Contoh dari uji preklinik tersebut adalah mengamati efek penurunan frekuensi BAB dari ekstrak daun jambu biji.
Proses pengembangan obat herbal menjadi fitofarmaka
Mengapa hingga saat ini hanya terdapat 78 obat herbal yang telah terstandarisasi? Taruna menjelaskan bahwa untuk menjadikan obat herbal sebagai Obat Herbal Terstandarisasi (OHT), diperlukan riset yang mendalam.
Selain itu, untuk mengubah obat herbal menjadi fitofarmaka juga memerlukan penelitian yang cukup.
"Itulah sebabnya hanya ada 78 obat herbal, dan dari jumlah tersebut, 20 di antaranya sudah berstatus fitofarmaka. Proses bagaimana OHT dapat menjadi fitofarmaka melibatkan uji klinis lanjutan pada manusia untuk memperoleh evidence based (basis bukti) yang memungkinkan klaim sebagai obat," ungkap Taruna.
Fitofarmaka adalah sediaan obat yang berasal dari bahan alam atau obat tradisional yang telah melalui pembuktian ilmiah terkait keamanan dan khasiatnya dengan uji praklinik dan uji klinik.
Bahan baku serta produk akhir dari fitofarmaka telah distandarisasi. Kelebihan fitofarmaka dibandingkan OHT terletak pada standarisasi produk akhir dan uji klinik.
Seperti halnya standarisasi bahan baku, standarisasi produk akhir dilakukan melalui kontrol kualitas yang melibatkan serangkaian pengujian untuk memastikan bahwa kandungan aktif dari bahan baku selalu konsisten, sehingga khasiat dan keamanannya tetap terjaga. Contohnya adalah pengujian kadar senyawa aktif dari herba meniran.
Setelah proses distandarisasi, fitofarmaka harus dibuktikan khasiat dan keamanannya melalui uji khasiat dan toksisitas secara pre-klinik pada hewan uji, seperti mencit atau kelinci, serta uji klinik pada manusia.
Misalnya, pada uji pre-klinik, dilakukan penelitian mengenai efek peningkatan respons imun dari ekstrak meniran pada mencit, serta analisis toksisitasnya. Jika berhasil melewati uji pre-klinik, langkah selanjutnya adalah melakukan uji klinik pada manusia.
Obat berfungsi sebagai alat bantu dalam swamedikasi
Taruna mengakui bahwa penggunaan obat merupakan salah satu metode dalam swamedikasi atau self-care.
Swamedikasi adalah tindakan yang dilakukan oleh individu untuk menjaga kesehatan diri, mencegah penyakit, serta mengelola kondisi kesehatan yang ringan atau kronis, dan mencari bantuan profesional jika diperlukan.
Menurut APSMI, swamedikasi mencakup berbagai aspek, antara lain:
- pencegahan (meliputi kebersihan, pola makan, gaya hidup, dan faktor lingkungan)
- mengenali gejala penyakit
- penanganan mandiri
- mencari perawatan profesional pada waktu yang tepat jika diperlukan.
WHO mengakui bahwa swamedikasi memiliki peran yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan individu, memperkuat sistem kesehatan, dan mencapai cakupan kesehatan universal.
"APSMI adalah kekuatan terdepan dalam mempromosikan swamedikasi yang bertanggung jawab di seluruh kawasan Asia-Pasifik, percaya bahwa memberdayakan individu dengan pengetahuan dan alat untuk swamedikasi sangat penting untuk membangun komunitas yang lebih sehat serta sistem layanan kesehatan yang lebih berkelanjutan," ujar Ketua APSMI, Rachmadi Joesoef, yang juga merupakan Perwakilan GP Farmasi dan CEO PT Konimex, pada kesempatan tersebut.