Terungkap, KPU Sulut dan KPU Malut Percepat Penyelesaian Data Pemilih Ganda Jelang Pemilu 2024
KPU Sulawesi Utara dan KPU Maluku Utara bergerak cepat menuntaskan masalah Data Pemilih Ganda antarprovinsi. Langkah ini dilakukan demi akurasi daftar pemilih menjelang Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara dan KPU Maluku Utara mengambil langkah cepat. Keduanya berkoordinasi untuk menuntaskan masalah data pemilih ganda antarprovinsi. Rapat koordinasi penting ini digelar di Manado pada Selasa (17/9).
Pertemuan tersebut secara khusus membahas data ganda yang terdeteksi antara dua wilayah provinsi. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sulut, Lanny Ointu, menyatakan pentingnya upaya ini. Tujuannya adalah untuk memastikan daftar pemilih yang lebih baik dan akurat.
Percepatan penyelesaian ini menjadi prioritas utama bagi kedua KPU daerah. Hal ini dilakukan sebelum berakhirnya tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III. Kualitas daftar pemilih yang valid sangat krusial untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Koordinasi Intensif KPU Sulut dan KPU Malut
Lanny Ointu menjelaskan bahwa KPU Sulut telah menggelar rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Rapat ini secara spesifik membahas isu data ganda antarprovinsi. Fokus utama adalah pada data ganda yang teridentifikasi antara Sulawesi Utara dan Maluku Utara.
KPU berharap agar seluruh data ganda di kedua wilayah tersebut dapat segera diselesaikan. Rapat koordinasi ini menjadi instrumen penting untuk mempercepat proses penyelesaian. Tujuannya agar daftar pemilih menjadi lebih valid dan terpercaya.
"Melalui kegiatan ini kami berharap kualitas daftar pemilih menjadi lebih baik dan akurat sebelum tahapan PDPB triwulan III berakhir," ujar Lanny Ointu. Pernyataan ini menegaskan komitmen KPU dalam menjaga integritas data pemilih.
Pentingnya Verifikasi untuk Akurasi Data Pemilih
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Maluku Utara, Iwan Seber, turut menyoroti pentingnya langkah ini. Ia menekankan perlunya koordinasi dan verifikasi bersama secara menyeluruh. Hal ini esensial untuk memastikan validitas daftar pemilih di kedua provinsi.
Seber juga menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, forum ini sangat membantu dalam upaya menuntaskan masalah data ganda pemilih. Kolaborasi antar KPU provinsi menjadi kunci keberhasilan.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan KPU Sulut dan KPU Malut. Selain itu, KPU kabupaten/kota dari kedua provinsi juga turut serta dalam pembahasan. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan dalam menangani isu data pemilih ganda ini.
Daftar Pemilih Tetap Sulawesi Utara untuk Pemilu 2024
Sebagai informasi, KPU Sulawesi Utara sebelumnya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Sulawesi Utara. Penetapan ini dilakukan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Total DPT mencapai 1.950.484 pemilih.
Angka tersebut terdiri dari 983.484 pemilih laki-laki dan 967.000 pemilih perempuan. Jumlah pemilih ini akan tersebar di 4.401 Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS-TPS tersebut berada di 1.839 desa/kelurahan di 171 wilayah.
Akurasi data pemilih ganda menjadi sangat penting untuk memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya. Upaya KPU Sulut dan KPU Malut diharapkan dapat menciptakan daftar pemilih yang bersih. Ini akan mendukung penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Sumber: AntaraNews