Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Pihak Aiman telah melaporkan kasus penyitaan handphone ke sejumlah instansi.
Pihak Aiman telah melaporkan kasus penyitaan handphone ke sejumlah instansi.
Sejumlah upaya tengah diusahakan Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk melawan tindakan penyitaan handphone (gawai) yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan, Jumat (26/1).
Atas upaya Aiman itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak merasa tidak khawatir. Karena semua tindakan penyitaan yang telah dilakukan telah sesuai prosedur yang berlaku.
"Tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku," kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis (1/ 2).
Oleh sebab itu, Ade Safri menjamin dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," bebernya.
“Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah utk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,” tambahnya.
Sesuai Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 ayat (1) KUHAP, Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e, sebagai benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Sebelumnya, TPN Ganjar Pranowo -Mahfud MD menyayangkan sikap penyidik Polda Metro Jaya yang menyita handphone hingga akun Instagram Aiman Witjaksono dalam kasus aparat tidak netral di Pemilu 2024.
Atas hal tersebut Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum. Sebab, Aiman yang masih berstatus sebagai saksi terlapor namun diperlakukan dengan tindakan penyitaan.
"Kami sudah sepakat di tim, akan menyampaikan pengaduan kami kepada Propam, kemudian akan menyampaikan laporan ke Kompolnas, kemudian ke Ombusdman, ke Komnas HAM," kata Todung dalam jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (29/1/2024).
Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga akan melayangkan gugatan praperadilan atas kasus yang menjerat Aiman. Dengan upaya untuk mengembalikan lagi handphone Aiman yang telah disita penyidik.
"Dan juga dalam waktu dekat kami akan mendaftarkan praperadilan ya, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Adapun sejauh ini tercatat, pihak Aiman telah melaporkan kasus penyitaan handphone ke sejumlah instansi seperti, Kompolnas, Komnas HAM, hingga yang teranyar akan mengadukan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri.
"Kita sudah mempersiapkan seluruh berkas laporan kepada Propam nanti akan dilakukan dengan prosedur acara yang berlaku, dan yang diadukan biasanya adalah penyidiknya untuk yang Propam dan kita akan menanyakan prosedur dari penyitaan itu sendiri itu yang akan menjadi objek dari laporan kita," ucapnya.
Aiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaGugatan ini diajukan terkait penyitaan handphone milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca SelengkapnyaAiman menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ponselnya disita penyidik padahal masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan
Baca Selengkapnya