Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lewat Jalur Meja Hijau, Aiman Witjaksono Minta Ponsel dan Akun IG Dikembalikan Polisi

Lewat Jalur Meja Hijau, Aiman Witjaksono Minta Ponsel dan Akun IG Dikembalikan Polisi

Lewat Jalur Meja Hijau, Aiman Witjaksono Minta Ponsel dan Akun IG Dikembalikan Polisi

Selain Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menggugat Polda Metro Jaya untuk mengembalikan handphone miliknya yang telah disita.

Selain Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik.



"Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon,"
ujar kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa dalam petitumnya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2).

merdeka.com

Penyitaan tersebut sebagaimana diketahui sebagai alasan penyidik untuk mengusut kasus Aiman atas pernyataannya dugaan aparat kepolisian tidak netral di pemilu 2024.


Namun penyitaan tersebut kata Finsensius dianggap tidak sah dan batal demi hukum sebagaimana dalam Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt. Sel, tertanggal 24 Januari 2024. Ia pun meminta agar sitaan tersebut dikembalikan.

Lewat Jalur Meja Hijau, Aiman Witjaksono Minta Ponsel dan Akun IG Dikembalikan Polisi

"Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini," pungkas dia.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara," sambungnya kuasa hukum Aiman itu.



Sebelumnya, Aiman menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.

Aiman mengklaim pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya masih berstatus sebagai jurnalis aktif.


Diketahui, pernyataan Aiman disampaikan melalui video yang diposting di akun Instagram pribadinya, @aimanwitjaksono, Jumat (10/11) lalu.

"Aiman adalah seorang wartawan aktif baik dari saat menerima informasi dari narasumber tersebut maupun pada saat menyampaikan konferensi pers pada saat itu masih berstatus aktif sebagai wartawan,"

kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2).



Hal dikuatkan dengan surat dewan pers yang sudah diterimanya terima per tanggal 2 Februari 2024 kemarin.

Surat itu berisi Aiman pada saat menyampaikan hal tersebut masih aktif di dunia wartawan dan memiliki hal tolak.

Lewat Jalur Meja Hijau, Aiman Witjaksono Minta Ponsel dan Akun IG Dikembalikan Polisi

Namun, hal tolak tersebut berujung dengan penyitaan handphone milik Aiman.

Dalam ponsel itu, terdapat salah satu narasumbernya yang memberikan informasi soal dugaan polisi tidak netral.


Menurut Finsensius, penyidik yang menangani kasus Aiman tidak patuh pada Undang-Undang Pers.

"Yang mana hak tolak ini kemudian dikesampingkan oleh teman-teman penyidik Polda Metro jaya dengan menyita empat barang bukti. Sedangkan empat barang bukti itu sangat berkaitan dengan sumber informasi data dan identitas ya sehingga kalau kita melihat dari undang-undang perlindungan pers ini Undang-Undang pers sudah dikesampingkan oleh teman teman penyidik polda metro jaya," pungkas dia.

Jaga Barang Bukti, Polisi Ubah Password Email dan Instagram Aiman Witjaksono
Jaga Barang Bukti, Polisi Ubah Password Email dan Instagram Aiman Witjaksono

Menurut dia, diubahnya kata sandi IG dan email milik Aiman Witjaksono bukan berarti penyidik menggunakan untuk hal yang tidak berkaitan.

Baca Selengkapnya
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka

Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aiman Tuding Polisi Ubah Password Email, Akun Instagram hingga WhatsApp Miliknya
Aiman Tuding Polisi Ubah Password Email, Akun Instagram hingga WhatsApp Miliknya

Aiman meminta pengadilan mengabulkan gugatannya terhadap penyidik

Baca Selengkapnya
Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan
Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan

Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.

Baca Selengkapnya
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Gugat Kapolri ke PN Jaksel Usai Ponselnya Disita Polda Metro
Aiman Witjaksono Gugat Kapolri ke PN Jaksel Usai Ponselnya Disita Polda Metro

Gugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita

Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,

Baca Selengkapnya
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya