Lewat Jalur Meja Hijau, Aiman Witjaksono Minta Ponsel dan Akun IG Dikembalikan Polisi
Selain Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik
Selain Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menggugat Polda Metro Jaya untuk mengembalikan handphone miliknya yang telah disita.
Selain Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik.
merdeka.com
Penyitaan tersebut sebagaimana diketahui sebagai alasan penyidik untuk mengusut kasus Aiman atas pernyataannya dugaan aparat kepolisian tidak netral di pemilu 2024.
Namun penyitaan tersebut kata Finsensius dianggap tidak sah dan batal demi hukum sebagaimana dalam Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt. Sel, tertanggal 24 Januari 2024. Ia pun meminta agar sitaan tersebut dikembalikan.
"Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini," pungkas dia.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara," sambungnya kuasa hukum Aiman itu.
Sebelumnya, Aiman menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.
Aiman mengklaim pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya masih berstatus sebagai jurnalis aktif.
Diketahui, pernyataan Aiman disampaikan melalui video yang diposting di akun Instagram pribadinya, @aimanwitjaksono, Jumat (10/11) lalu.
kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
Hal dikuatkan dengan surat dewan pers yang sudah diterimanya terima per tanggal 2 Februari 2024 kemarin.
Surat itu berisi Aiman pada saat menyampaikan hal tersebut masih aktif di dunia wartawan dan memiliki hal tolak.
Namun, hal tolak tersebut berujung dengan penyitaan handphone milik Aiman.
Dalam ponsel itu, terdapat salah satu narasumbernya yang memberikan informasi soal dugaan polisi tidak netral.
Menurut Finsensius, penyidik yang menangani kasus Aiman tidak patuh pada Undang-Undang Pers.
"Yang mana hak tolak ini kemudian dikesampingkan oleh teman-teman penyidik Polda Metro jaya dengan menyita empat barang bukti. Sedangkan empat barang bukti itu sangat berkaitan dengan sumber informasi data dan identitas ya sehingga kalau kita melihat dari undang-undang perlindungan pers ini Undang-Undang pers sudah dikesampingkan oleh teman teman penyidik polda metro jaya," pungkas dia.
Menurut dia, diubahnya kata sandi IG dan email milik Aiman Witjaksono bukan berarti penyidik menggunakan untuk hal yang tidak berkaitan.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAiman meminta pengadilan mengabulkan gugatannya terhadap penyidik
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaPemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selengkapnya