Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan dilayangkan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Adapun perihal penyitaan tersebut sempat dipermasalahkan kubu Aiman lantaran surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt.sel di tanda tangani Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Delta Tamtama menjelaskan surat tersebut tetap dinyatakan sah sehingga penyidik dapat melakukan penyitaan gawai milik Aiman sebagaimana dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Menimbang bahwa sesuai dengan SEMA RI nomor 2 tahun 88 tentang pedoman pembagian tugas antar ketua pengadilan tinggi atau negeri dan wakil ketua pengadilan tinggi atau negeri yang menyatakan bahwa ketua pengadilan tinggi atau negeri dan wakil ketua pengadilan negeri atau tinggi adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik dengan jalan melakukan kegiatan perencanaan," kata Hakim Delta dalam amar pertimbangannya, Selasa (26/2).
Delta menyebut sebagai ketua maupun wakil ketua pengadilan negeri atau tinggi sebagai dalam jabatannya sebagai pelaksana eksekutif pengawasan, kontrol, memiliki pembagian tugasnya.
"Ada pembagian tugas dengan cara pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dari ketua pengadilan tinggi atau negeri kepada wakil ketua pengadilan negeri atau salah satu hakim," ujar hakim Delta.
Pertimbangan lainnya yakni berdasarkan bahwa keputusan ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor W10.U3/104/lp.p4/01/2023 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2023 jo keputusan ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 7/kpn.w10U3SKOT1.11/2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang pelimpahan tugas dan kewenangan ketua kepada wakil ketua pada PN jaksel
"Berdasarkan petimbangan itu hakim menyatakan surat penyitaan yang diterbikan oleh wakil ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan tersebut adalah sah," tegas Hakim Delta.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Delta.
Dalam gugatannya, kubu Aiman sempat mempertanyakan perihal surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt.sel yang justru ditanda tangani oleh wakil ketua pengadilan setempat bukan oleh ketuanya.
"Hakim berkeyakinan bahwa penyitaan barang-barang bukti tersebut yang dilakukan termohon adalah sah dan sesuai prosedur," kata hakim Delta.
Aiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaGugatan ini diajukan terkait penyitaan handphone milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaGugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSelain Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPenyitaan terhadap akun Instagram dan e-mail oleh penyidik dianggap cacat formil
Baca Selengkapnya