Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Aiman Tuding Penyidik Polda Metro Langgar Hukum karena Akses E-Mail dan Akun Instagramnya

Kubu Aiman Tuding Penyidik Polda Metro Langgar Hukum karena Akses E-Mail dan Akun Instagramnya

Kubu Aiman Tuding Penyidik Polda Metro Langgar Hukum karena Akses E-Mail dan Akun Instagramnya

Aiman menuding penyidik telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum terkait dengan penyitaan ponsel miliknya

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menuding penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum terkait dengan penyitaan ponsel miliknya.


Tudingan tersebut lantaran penyidik dianggap telah mengakses sejumlah akun media sosial milik Aiman tanpa izin. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Aiman dalam sidang replik atas jawaban Polda Metro Jaya dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/2).

"Bahwa tindakan termohon melakukan akses dan penyalinan akun terhadap instagram serta email milik pemohon merupakan tindakan melawan hukum atau tanpa hak abuse of power," ujar tim kuasa hukum Aiman, Yulianto Nurmantsah di ruang sidang.


Ia menjelaskan penyitaan terhadap akun Instagram dan e-mail oleh penyidik dianggap cacat formil.

Kubu Aiman Tuding Penyidik Polda Metro Langgar Hukum karena Akses E-Mail dan Akun Instagramnya

Sebab dalam surat penyitaan dari PN Jakarta Selatan yang dipegang oleh kepolisian hanya berupa handphone semata dan tidak.

Itu pun juga dianggap cacat oleh kuasa hukum Aiman karena hanya di tandatangani oleh Wali Ketua PN Jakarta Selatan.


Alhasil, menurutnya akses Instagram dan email milik kliennya itu dianggap telah melanggar hukum.

"Bahwa penyitaan akun instagram dan email tidak diberikan hak atau izin kepada termohon sebagaimana izin kepada pengadilan A Quo terhadap pemohon," tegas Yulianto


"Sehingga tindakan termohon cacat formil dan melawan hukum," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Aiman meminta penyidik Polda Metro Jaya melalui hakim untuk mengembalikan handphone miliknya. Selian Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik.


"Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon," ujar kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa dalam petitumnya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2).

Kubu Aiman Tuding Penyidik Polda Metro Langgar Hukum karena Akses E-Mail dan Akun Instagramnya

Penyitaan tersebut sebagaimana diketahui sebagai alasan penyidik untuk mengusut kasus Aiman atas pernyataannya dugaan aparat kepolisian tidak netral di pemilu 2024.

Namun penyitaan tersebut kata Finsensius dianggap tidak sah dan batal demi hukum sebagaimana dalam Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt. Sel, tertanggal 24 Januari 2024. Ia pun meminta agar sitaan tersebut dikembalikan.


"Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini," pungkas dia.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara," sambungnya kuasa hukum Aiman itu.

Kubu Aiman Tuding Penyidik Polda Metro Langgar Hukum karena Akses E-Mail dan Akun Instagramnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Aiman Tuding Polisi Ubah Password Email, Akun Instagram hingga WhatsApp Miliknya
Aiman Tuding Polisi Ubah Password Email, Akun Instagram hingga WhatsApp Miliknya

Aiman meminta pengadilan mengabulkan gugatannya terhadap penyidik

Baca Selengkapnya
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita

Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan

kuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan

Baca Selengkapnya
Lewat Jalur Meja Hijau, Aiman Witjaksono Minta Ponsel dan Akun IG Dikembalikan Polisi
Lewat Jalur Meja Hijau, Aiman Witjaksono Minta Ponsel dan Akun IG Dikembalikan Polisi

Selain Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik

Baca Selengkapnya
Jaga Barang Bukti, Polisi Ubah Password Email dan Instagram Aiman Witjaksono
Jaga Barang Bukti, Polisi Ubah Password Email dan Instagram Aiman Witjaksono

Menurut dia, diubahnya kata sandi IG dan email milik Aiman Witjaksono bukan berarti penyidik menggunakan untuk hal yang tidak berkaitan.

Baca Selengkapnya
Selamatkan Gerobak saat Hujan Lebat, Aksi Pedagang Keliling Ini Banjir Simpati
Selamatkan Gerobak saat Hujan Lebat, Aksi Pedagang Keliling Ini Banjir Simpati

Akun Instagram @suarasemangat menunjukkan bagaimana para pedagang rela basah kuyup demi menyelamatkan dagangannya

Baca Selengkapnya
Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial
Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial

Aiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Aiman Witjaksono, Bidkum Polda Metro Jaya Pastikan Hadir
Sidang Gugatan Aiman Witjaksono, Bidkum Polda Metro Jaya Pastikan Hadir

Gugatan ini diajukan terkait penyitaan handphone milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya