Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial
Aiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
aiman witjaksono![Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/2/6/1707231919629-zon94.jpeg)
Aiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
![Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/6/1707231857281-iwgf4.png)
Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial
Polda Metro Jaya merespons gugatan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Aiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
"Itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (6/2).
- Aiman Witjaksono Gugat Kapolri ke PN Jaksel Usai Ponselnya Disita Polda Metro
- Aiman Witjaksono Bakal Hadir di Sidang Perdananya Lawan Polda Metro
- Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
- Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
- Remaja di Musi Banyuasin Ditemukan Jadi Kerangka, Motor Aerox dan HP Raib
- Polisi Profiling Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi
Polisi menegaskan proses penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik jurnalis senior nonaktif itu telah sesuai dengan dengan ketentuan Undang-undang. Polda Metro Jaya melalui bidang hukum siap meladeni gugatan Aiman.
"Penyidik melalui tim advokasi Bidkum PMJ siap untuk menghadapinya. Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi," ujar Ade.
![Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/6/1707231878496-fmupx.png)
Aiman diketahui menggugat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan itu karena polisi dinilai melanggar prosedur dengan menyita handphone hingga data pribadi Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.
"Objek dari permohonan praperadilan ini berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan dan juga sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut," kata ketua Tim Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa.