Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Putusan KPU Dinilai Mengandung Cacat Formil, Bawaslu Diminta Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran

Putusan KPU Dinilai Mengandung Cacat Formil, Bawaslu Diminta Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran

Berdasarkan aturan, Cawapres harus berusia paling rendah 40 tahun. Padahal, Gibran tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Putusan KPU Dinilai Mengandung Cacat Formil, Bawaslu Diminta Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk memutuskan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas penetapan pasangan calon peserta pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Sebab, pencalonan Gibran dinilai tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Permohonan tersebut diajukan oleh Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP). Narahubung Kuasa Hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma, menyampaikan permohonan diajukan ke Bawaslu pada Kamis, 16 November 2023. 

“Pada pokoknya TAPKP meminta Bawaslu memeriksa objek permohonan dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan alasan Cawapres Prabowo yaitu Gibran Rakabuming Raka Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkap Alvon, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/11).

Syukur Destieli Gulo sebagai pemohon satu menyatakan, pihaknya mengingatkan soal adanya putusan MKMK. Yakni Anwar Usman terbukti telah dengan sengaja membuka intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023. 

Anwar juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim dalam Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Putusan KPU Dinilai Mengandung Cacat Formil, Bawaslu Diminta Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran
Putusan KPU Dinilai Mengandung Cacat Formil, Bawaslu Diminta Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran

“Ini membuktikan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak terpenuhi validitasnya. Sehingga tidak dapat menjadi sumber hukum dan harus dianggap tidak sah serta dapat dikesampingkan pelaksanaannya,” ungkap Syukur.

Di samping itu, Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa menjadi legitimasi bagi KPU untuk menerima pendaftaran pasangan calon Capres dan Cawapres Prabowo dan Gibran. Karena persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Di aturan itu disebutkan yaitu harus berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Padahal, Gibran yang diajukan sebagai Cawapres Prabowo tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Putusan KPU Dinilai Mengandung Cacat Formil, Bawaslu Diminta Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran

Jhonatan Glen Pirman Panjaitan sebagai pemohon II, menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak pantas apabila dijadikan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto. Menurutnya, putusan MK nokor 90/2023 tetap tak bisa dijadikan sebagai dasar keputusan KPu. Dasarnya haruslah UU No. 7 Tahun 2017 pasal 169 huruf Q.

“Jadi bukan pada Putusan MK 90/2023 karena menurut saya itu masih termasuk cacat formil sehingga tidak bisa menjadi acuan hukum yang sah. Apalagi MKMK telah menyatakan ketua hakim MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat,” kata Jhonatan.

Putusan KPU Dinilai Mengandung Cacat Formil, Bawaslu Diminta Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran

“Oleh karena itu saya memohon kepada Bawaslu agar dilakukannya pemeriksaan serta memutus apa yang telah menjadi permohonan kami pada lampiran yang telah diberikan,” sambungnya. 

Lebih lanjut, Alvon mengungkapkan, para pemohon adalah reflelksi kondisi hukum saat ini khususnya tentang penggunaan lembaga demokratis untuk merekayasa keberlakukan hukum guna mencapai kepentingan politik.

Berdasarkan itu, TAPKP sebagai penerima kuasa mengajukan permohonan keberatan Keputusan KPU atas penetapan Prabowo-Gibran.

“Kami menuntut Bawaslu agar mengabulkan permohonan kami, yaitu kesatu, mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; kedua menyatakan bahwa Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” jelas Alvon.

Ketiga, menyatakan bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah memenuhi tenggang waktu permohonan.

Dan keempat, menyatakan bahwa Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai Cawapres menurut Ketentuan Pasal 169 huruf Q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Kelima, kami menuntut Bawaslu membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; dan keemam, memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan Keputusan ini,” pungkasnya.

Putusan KPU Dinilai Mengandung Cacat Formil, Bawaslu Diminta Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran

Artikel ini ditulis oleh
Achmad Fikri Fakih Haq

Editor Achmad Fikri Fakih Haq

Berdasarkan aturan, Cawapres harus berusia paling rendah 40 tahun. Padahal, Gibran tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Reporter
  • Alma Fikhasari

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Eks Hakim MK: Seperti Anak Cacat, Kita Harus Terima

Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Eks Hakim MK: Seperti Anak Cacat, Kita Harus Terima

Terlepas dari hasil putusan, Maruarar menyoroti para hakim konstitusi yang masih bertahan di jabatannya masing-masing.

Baca Selengkapnya icon-hand
PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan

PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan

Putusan MK dianggap akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya icon-hand
TKN Tegaskan Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo-Gibran

TKN Tegaskan Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran akan terus mengikuti proses pencalonan di KPU.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ramai Polemik Keputusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Warga Kediri Justru Gelar Syukuran

Ramai Polemik Keputusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Warga Kediri Justru Gelar Syukuran

Keputusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres cawapres tengah jadi sorotan. Begini momen warga Kediri gelar syukuran.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ada Pesan Menyeramkan di Batu Nisan Berusia 1800 Tahun, Diduga Ditulis dengan Darah, Begini Bunyinya

Ada Pesan Menyeramkan di Batu Nisan Berusia 1800 Tahun, Diduga Ditulis dengan Darah, Begini Bunyinya

Kuburan kerap diasosiakan dengan hal-hal menyeramkan. Hawa saat memasuki kuburan kerap membuat bulu kuduk merinding.

Baca Selengkapnya icon-hand
Aturan KPU soal Syarat Pencalonan Capres-Cawapres Dianggap Bertentangan dengan Putusan MK

Aturan KPU soal Syarat Pencalonan Capres-Cawapres Dianggap Bertentangan dengan Putusan MK

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil presiden di Pilpres 2024 terus menuai sorotan

Baca Selengkapnya icon-hand
MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK, Tutup Peluang Ajukan Banding

MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK, Tutup Peluang Ajukan Banding

Jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding.

Baca Selengkapnya icon-hand