PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU
Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Hukum PDIP yang diketuai Gayus Lumbuun, dalam petitumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menegaskan agar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dibiarkan.
Menurut Gayus, pelanggaran hukum dimaksud adalah proses administrasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
“Kami ingin dibuktikan apakah terjadi pembiaran oleh tergugat yaitu KPU. Kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak calon presiden maupun calon wakil presiden terpilih untuk diambil tindakan administrasi (oleh PTUN),” kata Gayus di Gedung PTUN Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Gayus menjelaskan, pembiaran dimaksud adalah dengan tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden dalam proses Pilpres 2024.
Padahal sebagai peserta Pemilu, Gibran dinilai bermasalah secara usia. Namun hal itu ‘dihalalkan’ oleh putusan Hakim Konstitusi Amwar Usman yang bermasalah dan berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melanggar etika.
“Jadi kami mohon ke (PTUN) berdasar temuan persidangan, apakah (KPU) telah melanggar hukum? kalau terbukti dalam persidangan maka kami minta untuk tidak dilantik (Prabowo-Gibran),” jelas dia.
Namun Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam proses rangkaian Pilpres.
Maka dari itu Gayus berharap, MPR RI yang sebagai wakil dan representasi rakyat bisa melihat apa yang diputuskan PTUN dan membatalkan proses pelantikan Prabowo-Gibran.
“Maka rakyat yang diwakili MPR, wadahnya seluruh rakyat (DPR-DPD) mempunyai keabsahan berpendapat yang akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali pelanggaran hukum bisa dilaksanakan? kami berpendapat mungkin MPR tidak mau melantik (Prabowo-Gibran),” Gayus menandasi.
PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaRumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca Selengkapnya