PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03
Soal tidak melantik, Gayus mengamini putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat.
pdip![PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/2/1714637427582-r04g2.jpeg)
Gayus membuktikan, gugatan sudah masuk saat adanya penetapan capres dan wapres terpilih.
![PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/2/1714637343304-7fe3.jpeg)
PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03
Tim Hukum PDIP yang diketuai Gayus Lumbuun, memastikan langkah pemberi kuasanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukanlah hal baru. Apalagi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 yang ‘memenangkan’ Prabowo-Gibran.
merdeka.com
- PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo
- PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU
- PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan Terhadap KPU
- PDIP Menduga Rencana KPK Periksa Hasto Politis hingga Singgung Gibran
- Heboh Peta Wilayah Canggu Bali Diganti New Moscow Viral di Media Sosial
- Kesaksian Pemilik Restoran Benarkan Jampidsus Dikuntit Densus 88
"Kami telah dari dulu, bukan baru sekarang. Kami sebelum MK memutuskan, jauh kami sudah memasukkan gugatan," tegas Gayus di Gedung PTUN Jakarta, Kamis (2/5).
Gayus membuktikan, gugatan sudah masuk saat adanya penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU RI. Hanya saja karena prosesnya masih dilanjutkan ke MK maka hari ini ada sedikit revisi dalam hal kalimat yang dituliskan di dalam petitum.
"Jadi kami ubah petitum kami, Karena petitum kami semula adalah mencoret putusan KPU. Kami ubah dengan tidak melantik," jelas Gayus.
Soal tidak melantik, Gayus mengamini putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam proses rangkaian Pilpres.
![PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/2/1714637325352-zysnc.jpeg)
Maka dari itu Gayus berharap, MPR RI yang sebagai wakil dan representasi rakyat bisa melihat apa yang diputuskan PTUN dan membatalkan proses pelantikan Prabowo-Gibran.
"Maka rakyat yang diwakili MPR, wadahnya seluruh rakyat (DPR-DPD) mempunyai keabsahan berpendapat yang akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali pelanggaran hukum bisa dilaksanakan? kami berpendapat mungkin MPR tidak mau melantik (Prabowo-Gibran)," Gayus menandasi.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat sempat mengatakan upaya partainya ke PTUN bertujuan untuk menunjukkan proses penyimpangan secara substansial dalam proses Pilpres 2024 sudah terjadi sejak putusan MK 90.
Tidak hanya itu, menurut Djarot, pelanggaran juga terjadi soal etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu.
Djarot menyampaikan, PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Putusan ini, lanjut Djarot, diharapkan bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.
"Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024," jelas Djarot.
"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya," imbuh dia menandasi.