Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03

PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03

PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03

Gayus membuktikan, gugatan sudah masuk saat adanya penetapan capres dan wapres terpilih.

Tim Hukum PDIP yang diketuai Gayus Lumbuun, memastikan langkah pemberi kuasanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukanlah hal baru. Apalagi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 yang ‘memenangkan’ Prabowo-Gibran.

merdeka.com

"Kami telah dari dulu, bukan baru sekarang. Kami sebelum MK memutuskan, jauh kami sudah memasukkan gugatan," tegas Gayus di Gedung PTUN Jakarta, Kamis (2/5).


Gayus membuktikan, gugatan sudah masuk saat adanya penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU RI. Hanya saja karena prosesnya masih dilanjutkan ke MK maka hari ini ada sedikit revisi dalam hal kalimat yang dituliskan di dalam petitum.

"Jadi kami ubah petitum kami, Karena petitum kami semula adalah mencoret putusan KPU. Kami ubah dengan tidak melantik," jelas Gayus.


Soal tidak melantik, Gayus mengamini putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam proses rangkaian Pilpres.

PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03

Maka dari itu Gayus berharap, MPR RI yang sebagai wakil dan representasi rakyat bisa melihat apa yang diputuskan PTUN dan membatalkan proses pelantikan Prabowo-Gibran.

"Maka rakyat yang diwakili MPR, wadahnya seluruh rakyat (DPR-DPD) mempunyai keabsahan berpendapat yang akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali pelanggaran hukum bisa dilaksanakan? kami berpendapat mungkin MPR tidak mau melantik (Prabowo-Gibran)," Gayus menandasi.


Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat sempat mengatakan upaya partainya ke PTUN bertujuan untuk menunjukkan proses penyimpangan secara substansial dalam proses Pilpres 2024 sudah terjadi sejak putusan MK 90.

Tidak hanya itu, menurut Djarot, pelanggaran juga terjadi soal etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu.


Djarot menyampaikan, PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Putusan ini, lanjut Djarot, diharapkan bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.

"Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024," jelas Djarot.


"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya," imbuh dia menandasi.

PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.

Baca Selengkapnya
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Gerindra Yakin Tak Pengaruhi Kemenangan Prabowo-Gibran
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Gerindra Yakin Tak Pengaruhi Kemenangan Prabowo-Gibran

PDIP melayangkan gugatan atas putusan KPU RI terkait hasil Pilpres 2024 ke PTUN.

Baca Selengkapnya
PDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Coret Prabowo-Gibran
PDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Coret Prabowo-Gibran

Perbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres, yang pada akhirnya memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan Terhadap KPU
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan Terhadap KPU

Salah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.

Baca Selengkapnya
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo

PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).

Baca Selengkapnya
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU

Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran
KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran

Apabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Kendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.

Baca Selengkapnya
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran

Oleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.

Baca Selengkapnya