Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran

KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran

KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran

Menurutnya, untuk menggugat hasil Pemilu 2024 hanya MK yang berwenang.

Kuasa hukum KPU, Saleh mengaku belum memahami objek gugatan yang diajukan oleh PDIP pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Alasannya, PDIP mengacu pada keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Prabowo-Gibran yang sudah diputuskan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami confirm tadi, selaku kuasa KPU, mengapa gugatan objeknya yang dilayangkan ini 360? Mengapa? karena 360 sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Saleh usai sidang pendahuluan pemeriksaan administrasi atas gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5).


"Nah atas pertanyaan itu kemudian saya melihat juga dalam kuasanya, tidak mencantumkan SK 360. Tapi, dalam gugatannya mencantumkan, objeknya adalah 360, walaupun nanti ini akan diperbaiki, kami tidak paham juga," sambungnya.

Saleh menilai, apabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili. Menurutnya, untuk menggugat hasil Pemilu 2024 hanya MK yang berwenang.


"Kalau ini kaitan dengan objek SK sebagaimana gugatan awal, UU TUN mengatakan, Pasal 2 huruf G, tidak termasuk yang dapat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan hasil pemilu. Jadi bukan kewenangan PTUN untuk mengadili kalau objeknya SK 360 sebagaimana panggilan yang dilayangkan PTUN terhadap KPU," pungkas Saleh.

Diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana pemeriksaan administrasi atas gugatan yang diajukan PDIP untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun menjelaskan, alasan PDIP mengajukan gugatan terhadap KPU di PTUN.

 Menurutnya, PDIP menganggap bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan pensyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.


"Itu di PTUN didahului dengan proses di administrasi di Bawaslu. Yang ketiga yang kami lakukan yaitu ditemukannya menurut kami ada sejumlah bukti yang valid bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh penguasa penyeleenggara negara yang bernama pemilu, yang kami maksudkan adalah KPU dan jajaran," kata ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5).

Gayus menuturkan, PDIP memang tetap menghormati putusan MK yang menolak permohonan kubu pasangan capres cawapres nomoro urut 01 dan 03. Namun, perlu dilihat juga apakah ada kesalahan-kesalahan yang terjadi saat proses pilpres 2024.


"Jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK final and binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya, yaitu bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," ucapnya.

Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran

Oleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.

Baca Selengkapnya
PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03
PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03

Soal tidak melantik, Gayus mengamini putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
PDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Coret Prabowo-Gibran
PDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Coret Prabowo-Gibran

Perbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres, yang pada akhirnya memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Gerindra Yakin Tak Pengaruhi Kemenangan Prabowo-Gibran
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Gerindra Yakin Tak Pengaruhi Kemenangan Prabowo-Gibran

PDIP melayangkan gugatan atas putusan KPU RI terkait hasil Pilpres 2024 ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
KPU Tegaskan Aksi Gibran 'Ngomporin' Saat Debat Capres Tidak Boleh: Kami Tegur!
KPU Tegaskan Aksi Gibran 'Ngomporin' Saat Debat Capres Tidak Boleh: Kami Tegur!

KPU menegur cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Usai dari KPU, Gibran Berencana Temui Paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud
Usai dari KPU, Gibran Berencana Temui Paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

Gibran menjelaskan, semua elemen masyarakat dan seluruh partai harus bersama sama ikut membangun bangsa.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya