Menakar Fiskal & Moneter
Menakar Fiskal & Moneter Lihat Selengkapnya
Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Hasil Dewa United vs Persib Bandung: Pangeran Biru Comeback Fantastis demi Petik Poin

{{caption}}
Prabowo Pimpin Ratas Percepat Bangun Giant Sea Wall Pantura, Lindungi Kawasan Pesisir Utara Jawa

{{caption}}
Menteri HAM: 15 Warga Sipil Tewas Akibat Baku Tembak TNI-Polri dengan TNPPB di Papua

{{caption}}
Selain Tingkatkan Gizi Anak Sekolah, MBG Juga Dongkrak Penghasilan Pekerja Pabrik Tahu

{{caption}}
BGN Sebut Daftar Menu MBG yang Sering Bikin Anak Sakit Perut, Muntah Hingga Diare

{{caption}}
25% Perkara Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, KPK: Dirancang Sejak Awal

Topik Terkait
{{caption}}
Kronologi Mundurnya Putusan Gugatan PDIP Jadi Empat Hari Usai Pelantikan Prabowo-Gibran

Sidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.

{{caption}}
Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN menuturkan gugatan itu ditujukan kepada KPU

KPU
{{caption}}
KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran

Apabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.

KPU
{{caption}}
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.

{{caption}}
PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03

Soal tidak melantik, Gayus mengamini putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat.

{{caption}}
Jalan Terakhir PDIP Mencari Keadilan, Pelantikan Prabowo-Gibran Terancam Ditunda?

Prabowo-Gibran bakal dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024

{{caption}}
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over

Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.

{{caption}}
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran

Oleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.

{{caption}}
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Gerindra Yakin Tak Pengaruhi Kemenangan Prabowo-Gibran

PDIP melayangkan gugatan atas putusan KPU RI terkait hasil Pilpres 2024 ke PTUN.

{{caption}}
PDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Coret Prabowo-Gibran

Perbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres, yang pada akhirnya memenangkan Prabowo-Gibran.

{{caption}}
VIDEO: Deretan Pengacara Kondang Tim Prabowo Diketuai Yusril, Ada Hotman Paris hingga OC Kaligis

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan total terdapat 45 pengacara

{{caption}}
TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

{{caption}}
Menko Yusril: Kualitas Penegakan Hukum Sangat Ditentukan Bagaimana Polri Menjalankan Fungsi

Menurut dia, Polri memiliki posisi kunci dalam sistem peradilan pidana sebagai pintu masuk utama proses penegakan hukum.

{{caption}}
Menko Yusril Tekankan Keadilan Restoratif di WCPP 2026, Solusi Atasi Overkapasitas Lapas

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti pentingnya prinsip Keadilan Restoratif dalam Kongres Pemasyarakatan Dunia (WCPP) 2026 di Bali, menawarkan solusi cerdas di tengah tantangan ov

{{caption}}
Perkara Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer, Yusril Ungkap Alasan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa **kasus Andrie Yunus** masih menjadi kewenangan peradilan militer karena belum ada tersangka sipil, sambil membuka ruang diskusi soal hakim ad hoc.

{{caption}}
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra: Negara Hukum Sejati Diukur dari Dampak Positif bagi Rakyat

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa negara hukum sejati harus diukur dari seberapa besar dampaknya dalam menghadirkan ketertiban dan kesejahteraan bagi rakyat, bukan hanya tumpukan aturan.

{{caption}}
Pemerintah Bahas Usulan Wapres Gibran soal Hakim Ad Hoc Kasus Andrie Yunus dengan Mahkamah Agung

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai peran hakim ad ho

{{caption}}
Menko Yusril Terima Informasi Keberadaan Buronan Riza Chalid di Malaysia

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi informasi bahwa Buronan Riza Chalid berada di Malaysia, memicu spekulasi tentang langkah ekstradisi selanjutnya oleh pemerintah.

{{caption}}
MK Tetap Terima Gugatan Perkara Meski Pendaftaran Telah Ditutup

Suhartoyo merespons jumlah permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga Kamis malam yang belum sesuai dengan prediksi.

{{caption}}
KPU Siapkan Panduan Sengketa Pilkada Serentak 2024

Panduan tersebut akan menjadi bahan materi bagi komisioner KPU di masing-masing daerah untuk melakukan rapat koordinasi.

{{caption}}
Saldi Isra Sentil Pemohon Sengketa Pileg 2024 Tak Hadiri Sidang di MK: Gugur karena Tidak Serius

Saldi menyatakan Pemohon gugur dan permohonan tak akan direspons.

{{caption}}
Suaranya Beralih ke Rekan Separtai, Caleg PKS untuk DPRD Jabar Ngadu ke MK

Hal ini dialami oleh Antika Roshifah Fadilla, calon anggota legislatif atau caleg dari PKS di daerah pemilihan Jawa Barat untuk kursi DPRD.

{{caption}}
Mengingat Kembali 'Pedasnya' Dissenting Opinion Hakim MK Saldi Isra & Arief Hidayat di Putusan Batas Usia Cawapres

Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat juga dissenting opinion putusan tolak gugatan PHPU 2024

{{caption}}
Profil 3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar, Semuanya Senior

MK putuskan tolak seluruh gugatan yang diajukan pihak pemohon, namun ada 3 hakim MK yang nyatakan beda pendapat terkait putusan tersebut.