Pengamat: Pengibaran Bendera GAM Cederai Komitmen Perdamaian Aceh dan Langgar Hukum
Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyoroti pengibaran Bendera GAM yang dinilai mencederai komitmen perdamaian Aceh serta melanggar hukum, memicu ketegangan sosial.
Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyatakan bahwa pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mencederai komitmen perdamaian yang telah dibangun selama proses panjang pascakonflik di Aceh. Ia menekankan bahwa tindakan ini juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Trubus, kemunculan simbol GAM di ruang publik tidak bisa dipandang sebagai ekspresi kebebasan berpendapat biasa. Hal ini justru merupakan bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian yang merupakan hasil kesepakatan besar mengakhiri konflik puluhan tahun.
Pernyataan ini disampaikan Trubus di Jakarta, menyusul insiden pembubaran aksi pengibaran bendera serupa di Kota Lhokseumawe, Aceh. Aparat TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa bertindak tegas untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.
Pengibaran Bendera GAM: Pelanggaran Hukum dan Pengingkaran Komitmen Damai
Trubus Rahardiansyah menegaskan bahwa pengibaran bendera GAM bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengingkaran terhadap semangat perdamaian Aceh yang telah dicapai. "Perdamaian Aceh adalah hasil kesepakatan besar yang mengakhiri konflik puluhan tahun. Pengibaran simbol GAM di ruang publik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian itu sendiri," katanya.
Aksi pengibaran bendera GAM dinilai dapat memicu ketegangan sosial yang berpotensi membuka kembali luka lama masyarakat Aceh. Hal ini juga dikhawatirkan dapat merusak tatanan hidup dalam suasana damai yang telah tercipta.
Trubus menekankan bahwa menjaga perdamaian di Aceh merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, bukan hanya negara semata. Komitmen ini penting untuk tidak kembali kepada simbol, narasi, dan tindakan yang berpotensi memecah belah. "Menjaga perdamaian Aceh berarti menghormati kesepakatan yang sudah dicapai. Setiap tindakan yang mengarah kepada glorifikasi simbol konflik masa lalu jelas mencederai komitmen itu," ujar Trubus.
Peran Aparat dalam Menjaga Stabilitas dan Hukum di Aceh
Trubus juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak boleh dikorbankan melalui kepentingan kelompok-kelompok anti perdamaian. Kelompok-kelompok ini sering kali memanfaatkan situasi kedaruratan dan bencana di Aceh untuk memprovokasi individu atau kelompok tertentu agar mengganggu ketertiban umum.
Mengenai insiden di Lhokseumawe, Trubus menilai langkah aparat TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa dalam membubarkan gerakan aksi sekelompok masyarakat yang mengibarkan bendera GAM sudah sangat tepat. Ini diperlukan untuk menegakkan hukum secara tegas. "Langkah tegas aparat sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat tetap optimal," ucapnya.
Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf. Ali Imran menjelaskan bahwa pembubaran aksi di Jalan Nasional Lintas Banda Aceh, Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sempat diwarnai ketegangan. Meskipun demikian, pembubaran berlangsung tanpa kekerasan dan menggunakan pendekatan persuasif kepada massa.
Kain umbul-umbul yang menyerupai bendera GAM diserahkan secara sukarela oleh massa, yang kemudian berangsur membubarkan diri. Aparat yang berjaga juga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai provokator karena membawa tas berisi senjata api berupa pistol dan senjata tajam rencong.
Sumber: AntaraNews