Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari Centra Initiative, DeJure, PBHI, IMPARSIAL, Raksha Initiatives, HRWG, dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), mengutuk tindakan represif serta kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI di Aceh Utara terhadap demonstran yang menuntut penanganan bencana. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan tugas dan fungsi TNI, yang seharusnya tidak terlibat dalam pengelolaan unjuk rasa atau demonstrasi.
"Pengibaran bendera putih atau bulan sabit tidak seharusnya menjadi alasan bagi TNI untuk menggunakan kekerasan. TNI seharusnya tidak memanfaatkan dalih 'bendera bulan sabit' untuk ikut campur dalam penanganan unjuk rasa. Hal ini seharusnya bisa diselesaikan dengan dialog oleh Pemerintah Aceh atau kepolisian," demikian dikutip dari siaran pers, Sabtu (27/12/2025).
Selain itu, pengerahan pasukan dari Korem 011/Lilawangsa untuk menghalangi penyampaian pendapat di depan umum pada 25 Desember 2025 juga melanggar UU TNI dan UUD 1945.
"Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Konstitusi. Unjuk rasa adalah bentuk ekspresi sipil yang sah dalam demokrasi. Jika ada tindakan yang dianggap melanggar hukum, itu seharusnya menjadi wewenang kepolisian untuk menanganinya," demikian diungkapkan dalam keterangannya.
Dalam konteks pemulihan pasca-bencana dan sejarah panjang konflik bersenjata, tampak bahwa TNI kurang peka dan sadar dalam menangani isu-isu sipil yang ada di masyarakat.
"Sekali lagi, Koalisi mengecam keras tindakan represif TNI terhadap masyarakat sipil di Aceh Utara. Kami mendesak DPR dan pemerintah untuk memerintahkan Panglima TNI bertindak cepat dan tegas terhadap oknum TNI yang melanggar, agar tidak menimbulkan trauma baru bagi masyarakat Aceh. Pemerintah seharusnya lebih fokus pada penanganan bencana di Aceh," lanjut isi keterangan pers.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, mengonfirmasi bahwa telah dilakukan razia terhadap bendera bulan bintang di Aceh, meskipun situasi saat ini tengah dilanda bencana. Menurutnya, terdapat peraturan yang melarang pengibaran bendera tersebut di wilayah Aceh.
"TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut didentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007," ungkap Freddy kepada Liputan6.com pada Jumat (26/12/2025).
Menyusul viralnya video terkait insiden tersebut, Freddy menjelaskan bahwa hal itu merupakan hasil dari selisih paham, dan semua pihak telah sepakat untuk berdamai.
"Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat," tambahnya.
Untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang, Freddy mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh tayangan yang kebenarannya belum jelas.
"TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya," tutupnya.
Advertisement
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengungkapkan rasa kecewanya atas terjadinya kericuhan tersebut.
"Namun, dalam situasi darurat seperti ini, setiap pihak perlu menahan diri agar tidak terjadi gesekan yang justru memperburuk keadaan. Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, saya menghimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan sesuai aturan," ujarnya.
Politikus dari Golkar ini juga mengajak aparat keamanan untuk tetap bersikap profesional dan humanis.
"Aparat kedepankan humanis dalam menjalankan tugas. Jangan sampai perbedaan ekspresi di lapangan mengaburkan tujuan utama kita, yaitu memastikan keselamatan warga dan kelancaran distribusi bantuan," tambahnya.
Lebih lanjut, Dave Laksono menekankan pentingnya belajar dari kejadian ini.
"Kita harus belajar dari peristiwa ini bahwa komunikasi yang baik dan sikap saling menghormati adalah kunci untuk menghindari konflik. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi agar aspirasi masyarakat tersampaikan dengan jelas tanpa menimbulkan ketegangan," sambungnya.